Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Menkeu Purbaya Tegaskan Gaji PNS 2026, Masih Mengacu PP 5/2024? Ini Rinciannya

Ilmidza • Senin, 15 Desember 2025 | 12:30 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa
Purbaya Yudhi Sadewa

KALTIMPOST.ID, Kabar mengenai rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 kembali menjadi sorotan. Banyak aparatur sipil negara menantikan kepastian pemerintah, mengingat gaji PNS terakhir kali mengalami penyesuaian melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Menanggapi isu tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai kenaikan gaji PNS tahun 2026. Pemerintah masih melakukan pengkajian secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi fiskal dan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, kebijakan penyesuaian gaji aparatur negara tidak bisa ditetapkan secara tergesa-gesa. Selain mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, pemerintah juga menilai efektivitas belanja negara agar kebijakan yang diambil tetap berkelanjutan.

Baca Juga: Resmi Dibayarkan! Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS, TNI, Polri Tahun 2025

Sambil menunggu keputusan tersebut, gaji PNS tahun 2026 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur besaran gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja. Adapun rincian gaji pokok PNS yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut.

Untuk PNS golongan I, gaji pokok berada di kisaran Rp1,6 juta hingga Rp2,6 juta per bulan, tergantung subgolongan dan masa kerja. Golongan ini umumnya ditempati oleh PNS dengan jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

Sementara itu, PNS golongan II menerima gaji pokok sekitar Rp2,1 juta hingga Rp3,6 juta per bulan. Golongan ini biasanya diisi oleh PNS lulusan SMA hingga Diploma yang telah memiliki masa kerja tertentu.

gajiBaca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2026 Mulai Cair Awal Januari, Ini Nominal Tertinggi Berdasarkan Golongan

Adapun PNS golongan III, yang mayoritas diisi lulusan perguruan tinggi, memperoleh gaji pokok di kisaran Rp2,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan. Besaran gaji akan meningkat seiring naiknya subgolongan dan masa kerja.

Untuk PNS golongan IV, sebagai golongan tertinggi, gaji pokok yang diterima mencapai sekitar Rp3,2 juta hingga lebih dari Rp6 juta per bulan. Golongan ini umumnya ditempati pejabat senior atau PNS dengan masa pengabdian panjang.

Pemerintah menegaskan bahwa angka-angka tersebut masih menjadi acuan resmi hingga ada peraturan baru yang mengatur kenaikan gaji PNS di tahun 2026. Jika nantinya diputuskan ada penyesuaian, kebijakan tersebut akan diumumkan secara resmi melalui regulasi pemerintah.

Dengan demikian, meski wacana kenaikan gaji PNS 2026 terus bergulir, aparatur sipil negara diimbau tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini sambil menunggu keputusan final dari pemerintah.

Editor : Ilmidza
#gaji pensiunan PNS 2026 #Gaji Pensiunan PNS 2025 dari Taspen #gaji pensiun #Gaji pensiunan PNS #gaji pensiunan 2025 #gaji pensiun 2025 #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn