KALTIMPOST.ID,BANDUNG-Nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali menjadi sorotan publik menyusul informasi gugatan cerai yang diajukan oleh istrinya, Atalia Praratya. Sidang perdana perceraian antara politisi Partai Golkar dan anggota DPR RI tersebut dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.
Kabar mengenai pendaftaran gugatan cerai oleh Atalia melalui kuasa hukumnya dibenarkan oleh pihak Pengadilan Agama (PA) Bandung. "Betul, informasinya memang demikian," konfirmasi Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, saat dihubungi melalui telepon, Senin (15/12/2025).
Profil dan Karir Politik
Sebelum terjun ke dunia politik pada 2013 saat terpilih menjadi Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil dikenal sebagai seorang arsitek. Ia mendirikan perusahaan arsitektur bernama PT Urbane Indonesia pada 2004, setelah menyelesaikan studi masternya di University of California, Berkeley.
Baca Juga: Atalia Daftarkan Gugatan Cerai terhadap Ridwan Kamil, Disidangkan 17 Desember
Perusahaan yang berbasis di Bandung tersebut didirikan bersama Achmad D. Tardiyana, Reza A. Nurtjahja, dan Irvan P. Darwis.
Karir politik Ridwan Kamil kemudian berlanjut sebagai Gubernur Jawa Barat pada periode 2018-2023 dan sempat maju dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta pada 2024. Sementara itu, Atalia sendiri kini aktif di politik sebagai anggota dewan.
Perbandingan Harta Kekayaan
Sebagai pejabat publik, baik Ridwan Kamil maupun Atalia secara rutin melaporkan harta kekayaan mereka melalui LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Ridwan Kamil:
Total Harta (per akhir 2023): Rp 22,76 miliar (meningkat drastis dari Rp 5,09 miliar pada 2013).
Aset Dominan: Tanah dan bangunan senilai Rp 17,86 miliar.
Rincian Lain: Kas dan setara kas (Rp 5,93 miliar), dan alat transportasi (Rp 771,9 juta).
Atalia Praratya:
Total Harta (LHKPN 2024): Rp 26,5 miliar.
Aset Dominan: Sebagian besar juga berupa tanah dan bangunan.
Baca Juga: Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini
Menariknya, harta kekayaan yang dilaporkan keduanya menunjukkan banyak kesamaan. Misalnya, aset tanah di Bandung senilai Rp 6,85 miliar dan tanah/bangunan seluas 373 m²/382 m² senilai Rp 2,73 miliar tercatat dalam LHKPN Ridwan Kamil maupun Atalia.
Perbedaan signifikan terlihat pada alat transportasi, di mana LHKPN Atalia mencantumkan tambahan 1 unit Hyundai Ioniq tahun 2023 senilai Rp 1,11 miliar.
Sidang perdana yang dijadwalkan pekan ini akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses perceraian pasangan yang selama ini dikenal harmonis di mata publik tersebut.(*)
Editor : Hernawati