KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Menjelang dimulainya tahun anggaran 2026, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan terkait pencairan maupun penghitungan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pembayaran gaji pensiun dipastikan mulai disalurkan sejak Januari 2026 dengan mekanisme yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni ditentukan berdasarkan golongan terakhir serta masa kerja selama aktif bertugas.
Dengan skema tersebut, nominal yang diterima setiap pensiunan berbeda-beda sesuai jenjang jabatan dan lama pengabdian.
Pensiunan golongan I menjadi kelompok dengan nominal gaji pensiun paling rendah.
Meski demikian, penghasilan tersebut tetap menjadi jaminan pendapatan tetap bagi PNS yang mengakhiri masa tugas di jenjang awal.
Nilai gaji pensiun kemudian meningkat pada golongan II, yang umumnya diisi PNS dengan masa kerja lebih panjang dan jabatan menengah.
Baca Juga: Presiden Prabowo Jenguk Anak Korban Kecelakaan Mobil SPPG di RSUD Koja Jakarta Utara
Untuk golongan III, gaji pensiun yang diterima tercatat lebih besar dibandingkan dua golongan sebelumnya.
Hal ini sejalan dengan posisi kerja dan tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi selama masa pengabdian.
Sementara itu, pensiunan golongan IV menempati posisi teratas dengan nominal gaji pensiun paling besar.
Baca Juga: Gugatan Cerai Ridwan Kamil oleh Atalia Praratya Siap Disidangkan, Isu Lama Kembali Disorot
Kelompok golongan IV mencakup PNS yang pernah menduduki jabatan senior atau struktural.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, nominal gaji pensiun tertinggi di golongan ini dapat mencapai hampir Rp5 juta per bulan, tergantung subgolongan dan masa kerja.
Pemerintah mengimbau para pensiunan untuk rutin memantau informasi resmi dari PT Taspen dan instansi terkait.
Langkah ini penting untuk memastikan data administrasi tetap valid serta menghindari kendala teknis dalam proses pencairan dana pensiun di awal tahun.(*)
Editor : Thomas Priyandoko