Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Jadi Idaman! PPPK Paruh Waktu Banyak Diburu, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima

Thomas Dwi Priyandoko • Rabu, 17 Desember 2025 | 12:30 WIB

Ilustrasi PPPK paruh waktu.
Ilustrasi PPPK paruh waktu.

KALTIMPOST.ID-Minat masyarakat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu terus meningkat seiring dibukanya rekrutmen besar-besaran di berbagai daerah sepanjang 2025.

Skema ini dipilih pemerintah untuk menutup kekosongan aparatur sekaligus menata tenaga non-ASN secara bertahap.

Pemerintah telah menetapkan ketentuan gaji PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Januari 2025.

Baca Juga: Atalia Praratya Siap Hadapi Ridwan Kamil di Sidang Perdana Gugatan Cerai

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa besaran gaji tidak disamaratakan secara nasional, melainkan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dan kebijakan masing-masing instansi.

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu menjalani perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas.

Meski demikian, status mereka tetap diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memperoleh Nomor Induk PPPK (NIP).

Masa kontrak ditetapkan satu tahun dan dapat diperpanjang hingga diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Soal penghasilan, pemerintah memastikan gaji PPPK Paruh Waktu tidak lebih rendah dari upah yang diterima saat masih berstatus tenaga honorer.

Baca Juga: Dukung Pemulihan Bencana Sumbar, BBE–KMIA Kerahkan Tim Rescue

Alternatif lain, gaji disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota (UMP/UMK) setempat.

“Gaji minimal PPPK Paruh Waktu setara dengan penghasilan terakhir non-ASN atau mengikuti UMP/UMK daerah,” tertuang dalam ketentuan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Artinya, latar belakang pendidikan, baik lulusan SMA maupun sarjana, tidak menjadi penentu langsung besaran gaji.

Sebagai gambaran, berdasarkan regulasi sebelumnya, kisaran gaji PPPK Paruh Waktu berada di rentang Rp2 jutaan hingga lebih dari Rp5,6 juta per bulan, bergantung wilayah penempatan.

Di sejumlah daerah, besaran UMK 2025 menjadi acuan utama.

DKI Jakarta, misalnya, menetapkan UMK Rp5,39 juta. Papua Rp4,28 juta, Aceh Rp3,68 juta, sementara Jawa Barat berada di kisaran Rp2,19 juta.

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas tunjangan sesuai regulasi. Tunjangan keluarga diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok untuk pasangan, serta 2 persen per anak maksimal dua orang.

Baca Juga: Siap-Siap Seleksi CPNS Tahun 2026 Dibuka, Ini Sinyal Formasi Prioritas dan Jadwal Pendaftaran yang Disiapkan Pemerintah

Pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan untuk setiap anggota keluarga ASN.

Dalam kebijakan PPPK Paruh Waktu, pemerintah memprioritaskan enam jenis jabatan. Di antaranya guru, tenaga kesehatan, serta jabatan teknis operasional seperti operator layanan, pengelola layanan operasional, hingga penata layanan operasional.

Jenis jabatan ini diatur dalam PermenPANRB Nomor 61 Tahun 2025.

Skema PPPK Paruh Waktu dinilai menjadi jalan tengah antara kebutuhan aparatur negara dan keterbatasan fiskal.

Fleksibilitas jam kerja, kepastian kontrak, serta peluang berkarier di lingkungan pemerintahan menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelamar.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 #UMK Badung Tahun 2026 #Kenapa harus ada PPPK paruh waktu #Mengapa Kenaikan UMK 2026 Jadi Perhatian Nasional #Permenpan RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu #Keuntungan Menjadi PPPK Paruh Waktu #PPPK Berhak Mengambil Cuti #kapan kenaikan upah minimum 2026 diumumkan #PPPK Kuningan #Progres SPMT PPPK PARUH WAKTU #UMKM beauty #Ump 2026 diumumkan #Jenis Cuti yang Sah Bagi PPPK #DKUMKMP Balikpapan #PPPK Adalah ASN #Besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 #Peraturan tentang PPPK Paruh Waktu #umk #Menteri PANRB Rini Widyantini #Apakah PPPK paruh waktu #gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA maupun S1 #UMK 2026 kapan diumumkan #Apa itu SK PPPK paruh waktu #Pasal 23 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 #Akselerasi UMKM #kepastian kerja PPPK #PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh #Menteri PANRB #Masa kontrak kerja PPPK Paruh Waktu #SPMT PPPK paruh waktu #BKN tentang PPPK Paruh Waktu #UMKM Banyuwangi #Jenis Jabatan dan Gaji PPPK Paruh Waktu #Gaji PPPK paruh waktu berapa #UMKM Solo #Prediksi UMK Jawa Tengah 2026 Jika Naik #UMK Tertinggi #PPPK Ambon #Keputusan Menteri PANRB Nomor 1203 Tahun 2025 #gaji guru PPPK berapa #Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025