KALTIMPOST.ID-Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2026 kembali ramai diperbincangkan, terutama di media sosial dan grup percakapan.
Narasi yang beredar menyebutkan adanya penyesuaian gaji pokok hingga rapelan yang diklaim sudah disiapkan PT Taspen dan pemerintah.
Baca Juga: Polda Jatim Tangkap Oknum Polisi Terkait Kematian Mahasiswi UMM
Namun, benarkah demikian?
PT Taspen (Persero) telah menegaskan hingga akhir 2025 belum ada kebijakan resmi yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2026.
Kemudian, tidak ada keputusan pemerintah maupun regulasi baru yang menjadi dasar perubahan besaran pensiun.
Informasi yang menyebutkan angka kenaikan tertentu dipastikan belum memiliki landasan hukum.
Sehingga masyarakat diharapkan berhati-hati dalam menerima informasi dan selalu melakukan pengecekan bisa ke website resmi Taspen maupun kantor cabang terdekat.
Kendati demikian, pembayaran gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan tersebut menjadi pijakan penyesuaian pensiun pokok yang berlaku sejak 1 Januari 2024 dan tetap digunakan hingga ada kebijakan baru.
Artinya, besaran pensiun yang diterima pada awal 2026 masih sama dengan ketentuan sebelumnya.
Taspen juga meluruskan kabar viral tentang pencairan rapelan atau bonus tambahan di akhir 2025 maupun awal 2026.
Setelah dilakukan penelusuran, klaim tersebut dinyatakan tidak benar dan cenderung hoaks.
Untuk pencairan Januari 2026, Taspen memastikan proses tetap berjalan sesuai jadwal, yakni dibayarkan pada 1 Januari, tanpa tambahan kenaikan baru.
Pensiunan diimbau memastikan data dan otentikasi telah lengkap agar tidak terjadi kendala pencairan.
Editor : Thomas Priyandoko