KALTIMPOST.ID,PACITAN-Kepolisian Resor (Polres) Pacitan, Jawa Timur, resmi menetapkan Sutarman alias Mbah Tarman (74) sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.
Baca Juga: Live Score Timnas Futsal Indonesia vs Malaysia di SEA Games 2025 Sore Ini, 18 Desember
Pria lansia ini diketahui memberikan cek palsu senilai Rp3 miliar sebagai mas kawin saat menikahi Shela Arika (24). Meski telah ditipu, pihak keluarga mempelai wanita memilih untuk tidak menuntut secara hukum.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengungkapkan bahwa meskipun status Mbah Tarman sudah tersangka, Shela dan keluarganya belum melayangkan laporan resmi terkait kerugian yang mereka alami.
"Pihak perempuan hingga kini belum bersedia melapor. Alasannya, mereka masih sangat menyayangi dan mencintai Mbah Tarman, serta menganggapnya sebagai suami yang setia," jelas Ayub. Bahkan, saat mendatangi Mapolres Pacitan, keluarga Shela menegaskan komitmen mereka untuk terus mendampingi Mbah Tarman hingga proses persidangan berakhir.
Baca Juga: Polisi Ungkap Sumber Dana Bagi-bagi Uang Rp 100 Ribu Mbah Tarman, Hasil Gadaikan Mobil
Di balik kemeriahan resepsi pernikahan, terungkap fakta miris mengenai sumber dana yang digunakan tersangka.
Selain cek palsu miliaran rupiah, Mbah Tarman diketahui menggadaikan mobil rental merek Avanza Veloz milik sebuah perusahaan di Ponorogo, Jatim. Mobil tersebut digadaikan kepada tetangga Shela senilai Rp 50 juta.
Selanjutnya dari uang hasil gadai tersebut, Mbah Tarman membagikan sekitar Rp 30 juta kepada para tamu undangan. Setiap orang yang hadir diberikan Rp 100 ribu.
Aksi bagi-bagi uang tunai ini diduga menjadi cara Mbah Tarman meyakinkan keluarga mempelai wanita bahwa dirinya benar-benar orang kaya, sehingga mereka percaya cek Rp 3 miliar tersebut asli.
Tanggung Jawab Keluarga Istri
Masalah kian pelik saat pemilik rental mengambil kembali mobilnya. Tetangga yang memberikan uang gadai Rp50 juta pun merasa dirugikan. Namun, lagi-lagi keluarga Shela yang harus pasang badan. Mereka akhirnya memberikan jaminan berupa sertifikat tanah kepada tetangga tersebut sebagai pengganti uang yang dibawa Mbah Tarman.
Adapun pihak rental mobil memilih untuk tidak memperpanjang kasus ini ke jalur hukum asalkan armada mereka kembali dalam keadaan baik. Saat ini, polisi tetap memproses kasus pemalsuan dokumen tersebut meskipun pihak keluarga istri memilih untuk tetap mendukung tersangka.(*)
Editor : Hernawati