Mulai Desember 2025, aparatur sipil negara wajib menggunakan verifikasi dua langkah atau multi-factor authentication (MFA) saat masuk ke aplikasi MyASN.
Kebijakan ini berdampak pada seluruh pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Tanpa aktivasi MFA, akun tidak dapat mengakses layanan utama, mulai dari pemutakhiran data mandiri hingga pengajuan administrasi kepegawaian.
BKN menyarankan penggunaan aplikasi autentikator, seperti Google Authenticator, untuk menghasilkan kode verifikasi sekali pakai yang berubah secara berkala.
Skema ini dinilai lebih aman dibandingkan sistem kata sandi tunggal yang rawan disalahgunakan.
Dalam proses login, ASN diminta memasukkan NIP dan kata sandi SSO BKN, lalu melengkapi verifikasi dengan kode enam digit dari aplikasi autentikator.
Bagi pengguna baru, sistem akan meminta pemindaian kode QR guna menghubungkan akun dengan perangkat pribadi.
Menurut BKN, penerapan sistem ini menjadi bagian dari penguatan keamanan data nasional. Basis data ASN yang dikelola pemerintah saat ini mencakup lebih dari empat juta pengguna dan terintegrasi dalam Sistem Informasi ASN (SIASN).
Editor : Uways Alqadrie