KALTIMPOST.ID, Isu mengenai besaran gaji pensiunan PNS tahun 2026 kembali menjadi perbincangan publik. Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan adanya perubahan nominal pensiun seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Namun, PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa hingga saat ini aturan tersebut belum berlaku, sehingga belum berdampak pada pembayaran gaji pensiunan.
Taspen menjelaskan bahwa pembayaran gaji pensiunan PNS Januari 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya, sama seperti yang diterima pada bulan Desember. Hal ini dikarenakan Perpres 79 Tahun 2025 belum diimplementasikan secara efektif dan belum menjadi dasar resmi penyesuaian besaran gaji pensiun.
Baca Juga: Taspen Resmi Umumkan Gaji Pensiunan PNS Januari 2026 Cair, Catat Tanggalnya dan Syarat Penting Ini
Menurut Taspen, setiap perubahan nominal gaji pensiunan, baik penyesuaian maupun kebijakan baru, hanya dapat dilakukan setelah regulasi benar-benar berlaku dan disertai petunjuk teknis yang jelas. Selama tahapan tersebut belum terpenuhi, Taspen tetap menjalankan pembayaran sesuai aturan lama agar tidak menimbulkan kekeliruan di lapangan.
Taspen juga mengimbau para pensiunan PNS agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosialyang mengaitkan Perpres 79 Tahun 2025 dengan perubahan langsung gaji pensiunan di awal 2026. Hingga kini, belum ada instruksi resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa peraturan tersebut sudah efektif dan dapat diterapkan.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Tahun 2026 Cair Tepat Waktu, Cek Naik atau Tidak
Dengan penegasan ini, Taspen memastikan bahwa gaji pensiunan PNS pada awal 2026 tetap dibayarkan normal tanpa perubahan nominal, sambil menunggu kejelasan status pemberlakuan Perpres 79 Tahun 2025. Jika nantinya peraturan tersebut resmi diterapkan, Taspen menyatakan akan segera menyesuaikan mekanisme pembayaran dan menyampaikan informasi secara terbuka kepada seluruh penerima pensiun.
Editor : Ilmidza