KALTIMPOST.ID – Pemerintah membuka skema baru bagi tenaga honorer melalui program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan yang digagas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ini dinilai menjadi solusi transisi di tengah penataan status tenaga non-ASN di seluruh instansi pemerintah.
Skema PPPK Paruh Waktu memberi peluang menjanjikan bagi honorer untuk tetap bekerja secara legal dengan jam kerja lebih singkat, namun memiliki kepastian status dan penghasilan.
Baca Juga: ASTINDO Perkuat Jejaring Pariwisata Global di China International Travel Mart 2025
Program ini sekaligus menjawab tantangan penghapusan tenaga honorer tanpa memicu gelombang pemutusan hubungan kerja massal.
Dalam skema ini, PPPK Paruh Waktu umumnya bekerja sekitar 4 jam per hari.
Pola tersebut disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang tidak memerlukan pegawai penuh waktu.
Namun tetap membutuhkan dukungan sumber daya manusia untuk menjaga kelancaran pelayanan publik.
Akan tetapi, tidak semua honorer dapat mengikuti program ini. Pelamar harus tercatat sebagai pegawai non-ASN aktif dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, peserta merupakan tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun belum berhasil lolos atau tidak memperoleh formasi karena keterbatasan kuota.
Masa kerja juga menjadi syarat penting. Umumnya, instansi mensyaratkan pengalaman minimal dua tahun sebagai honorer.
Baca Juga: Ini Alasan Film TIMUR Tetap Tayang di Tengah Gempuran Avatar
Pelamar juga wajib memenuhi ketentuan kesehatan jasmani dan rohani serta tidak sedang menjalani sanksi administratif.
Adapun jabatan yang disiapkan dalam PPPK Paruh Waktu mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis dan layanan operasional.
Posisi seperti operator layanan, pengelola operasional, hingga penata layanan juga termasuk dalam skema ini.
Kehadiran PPPK Paruh Waktu diharapkan memberi dampak positif bagi honorer. Selain memberikan dasar hukum yang lebih jelas, skema ini menghadirkan perlindungan administrasi yang sebelumnya tidak dimiliki tenaga honorer.
Program ini juga membuka peluang untuk beralih ke status PPPK penuh waktu jika formasi tersedia di kemudian hari.
Baca Juga: Tekan 30 Juta Panggilan Penipuan Per Bulan, Komdigi Wajibkan Verifikasi Wajah untuk Kartu SIM
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara penataan birokrasi dan keberlanjutan layanan publik.
PPPK Paruh Waktu diposisikan sebagai jembatan menuju sistem kepegawaian yang lebih tertata, profesional, dan berkeadilan bagi para honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan negara.
Editor : Thomas Priyandoko