Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

KPK Bongkar Modus Pemerasan Kajari Hulu Sungai Utara, Ancaman Penjara Jadi Alat Cari Cuan

Ari Arief • Minggu, 21 Desember 2025 | 11:01 WIB

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan secara rinci konstruksi perkara korupsi yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).

Dalam praktik rasuah ini, APN diduga tidak bergerak sendiri, melainkan melibatkan dua bawahannya, yakni Asis Budianto (Kasi Intel) dan Tri Taruna Fariadi (Kasi Datun).

Modus Operandi Mengamankan Laporan LSM

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini bermula sejak APN menjabat sebagai Kajari.

Baca Juga: KPK Kembali Gelar OTT di Hulu Sungai Utara, Amankan Enam Orang

Modus yang digunakan adalah dengan menekan sejumlah instansi daerah agar menyetorkan uang.

Ancaman yang diberikan cukup serius: jika tidak membayar, Laporan Pengaduan (Lapdu) dari LSM yang masuk ke Kejaksaan terkait instansi tersebut akan diproses secara hukum.

Beberapa instansi yang menjadi sasaran pemerasan antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), hingga RSUD setempat.

Aliran Dana Lewat Perantara dan Keluarga

Sepanjang November hingga Desember 2025, APN diduga telah mengantongi uang sebesar Rp 804 juta melalui dua jalur perantara.

Lewat Tri Taruna (TAR) diterima dari Kepala Dinas HSU sebesar Rp 270 juta dan Direktur RSUD senilai Rp 235 juta.

Baca Juga: Pancuran 13 Ditelan Arus: Detik-Detik Mencekam Banjir Bandang Terjang Wisata Guci Tegal

Lewat Asis Budianto (ASB) diterima dari Kepala Dinas Kesehatan HSU sebesar Rp 149,3 juta.

Selain memeras instansi luar, APN juga diduga menyunat anggaran internal kantornya sendiri.

Ia meminta bendahara memotong dana operasional kedinasan untuk kepentingan pribadinya, termasuk mencairkan Tambahan Uang Persediaan (TUP) senilai Rp 257 juta tanpa prosedur SPPD yang sah.

Bahkan, jejak aliran dana juga ditemukan mengalir ke rekening istri APN sebesar Rp 405 juta, ditambah setoran dari Dinas PU dan Sekwan DPRD sebesar Rp 45 juta.

Baca Juga: Bupati Bekasi Ade Kuswara Kena OTT KPK: Harta yang Dilaporkan Menembus Rp79 M, Punya 32 Bidang Tanah

Temuan Barang Bukti dan Status Tersangka

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp318 juta dari rumah dinas APN.

Setelah melakukan gelar perkara, KPK resmi menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka utama APN (Kajari HSU), ASB (Kasi Intel), TAR (Kasi Datun).

Saat ini, APN dan ASB telah dijebloskan ke sel tahanan untuk 20 hari ke depan (hingga 8 Januari 2026).

Baca Juga: Update Wisata Guci: Air Sudah Surut, Tapi Dua Spot Ikonik Ini Masih Belum Bisa Dikunjungi

Sementara itu, Tri Taruna (TAR) masih dalam pengejaran. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor, terkait pemerasan dalam jabatan dengan ancaman pidana yang berat.

KPK menegaskan bahwa penindakan ini adalah bukti nyata bahwa negara tidak memberikan ruang bagi oknum penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.(*)

Editor : Dwi Puspitarini
#Hulu Sungai Utara #kpk #kajari #lsm #pemerasan #ott