KALTIMPOST.ID, JAKARTA-Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyuarakan keberatannya atas keputusan pelimpahan berkas perkara oknum jaksa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Boyamin menilai langkah tersebut berisiko memicu konflik kepentingan atau fenomena "jeruk makan jeruk".
Boyamin menegaskan bahwa penanganan internal oleh Kejagung dikhawatirkan tidak akan berjalan transparan karena adanya kecenderungan untuk melindungi kolega sendiri.
"Seberapa pun profesionalnya Kejagung, stigma negatif seperti upaya melindungi atau melokalisir perkara pasti akan muncul," ujar Boyamin, Minggu (21/12/2025).
Ia menyarankan agar KPK tetap memegang kendali penuh atas kasus ini sebagai lembaga eksternal yang netral.
Apalagi, pengungkapan kasus ini bermula dari kerja keras tim penyelidik KPK.
Boyamin menambahkan bahwa Kejagung seharusnya mengapresiasi KPK karena telah membantu membersihkan institusi mereka dari oknum-oknum bermasalah tanpa harus menguras sumber daya internal Kejagung.
Baca Juga: Lahan Sekolah Rakyat Samarinda Belum Sepenuhnya Klir, BPKAD Siapkan Eksekusi Pembongkaran
Detail Rangkaian OTT dan Tersangka di Berbagai Daerah
Sejak Rabu (17/12/2025), KPK menggelar operasi senyap di tiga wilayah berbeda. Berikut adalah perkembangan terkini dari tiap daerah:
- Kasus Banten (Dilimpahkan ke Kejagung)
Meskipun berawal dari OTT KPK, kasus di Banten diserahkan ke Kejagung karena pihak Korps Adhyaksa telah menaikkan status perkara ke penyidikan terlebih dahulu.
Dugaan pidana pemerasan terhadap WNA Korea Selatan terkait kasus ITE di PN Tangerang dengan ancaman tuntutan berat jika tidak membayar. Nilai pemerasan sekitar Rp 941 juta.
Daftar Tersangka:
Herdian Malda Ksastria (Kasi Pidum Kejari Kab. Tangerang), Rivaldo Valini (JPU Kejati Banten), Redy Zulkarnaen (Kasubbag Daskrimti Kejati Banten), Didik Feriyanto (Pengacara), Maria Siska (Penerjemah).
- Kasus Hulu Sungai Utara (Ditangani KPK)
KPK tetap menyidik langsung kasus pemerasan terhadap perangkat daerah di Kalimantan Selatan ini.
Modusnya adalah "menjual" penghentian laporan masyarakat dari LSM agar tidak berlanjut ke jalur hukum.
Baca Juga: Beredar Kabar Nominal Baru Pensiunan PNS di 2026, Taspen Akhirnya Bongkar Fakta yang Sebenarnya
Total aliran dana mencapai Rp 2,64 miliar. Status tersangka Albertinus P. Napitupulu (Kajari HSU) diduga otak pemerasan, menerima Rp 1,51 miliar (ditahan), Asis Budianto (Kasi Intel Kejari HSU)perantara, menerima Rp 63,2 juta (ditahan), Tri Taruna Fariadi (Kasi Datun Kejari HSU) perantara, menerima Rp 1,07 miliar (Buron/DPO).
3. Kasus Kabupaten Bekasi
KPK juga mendalami keterlibatan Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, dalam kasus korupsi yang menyeret Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Meski rumahnya sempat disegel, KPK belum melakukan penggeledahan atau menetapkan Eddy sebagai tersangka karena alasan kekurangan alat bukti yang sah secara hukum.(*)
Editor : Dwi Puspitarini