Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo AKP Eriks Raydikson Nainggolan mengatakan, korban mengalami lima luka tembak—empat di bagian kepala dan satu di dada. Senjata yang digunakan pelaku merupakan senjata angin jenis gejluk.
Peristiwa itu terjadi di Desa Batukarang, Kecamatan Payung, pada Senin pagi, 16 Desember 2025. Seusai ditembak, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Efarina untuk mendapatkan perawatan medis. Namun kondisinya terus memburuk.
“Korban akhirnya meninggal dunia pada malam hari di rumah keluarganya,” kata Eriks dalam keterangan kepada wartawan, Minggu, 21 Desember 2025.
Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Payung pada hari yang sama, beberapa jam setelah korban dinyatakan meninggal. Polisi kemudian membawa tersangka ke Markas Polres Tanah Karo untuk pemeriksaan lanjutan.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif penembakan tersebut. Selain menahan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata angin dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Polres Tanah Karo menyatakan akan menangani kasus ini secara terbuka dan profesional serta meminta masyarakat menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
Editor : Uways Alqadrie