KALTIMPOST.ID-Menjelang pergantian tahun anggaran 2026 sekaligus tahun baru, kepastian soal pencairan gaji pensiunan PNS kembali menarik perhatian bagi para pensiunan maupun keluarga.
PT Taspen (Persero) memastikan aturan pembayaran gaji pensiun tetap berjalan normal dan tidak mengalami perubahan mekanisme.
Dengan demikian, sehingga para pensiunan tidak perlu cemas menghadapi awal tahun 2026.
Baca Juga: Pesan KH Said Aqil: Keputusan Musyawarah Kubro Lirboyo Segera Dijalankan, Jangan Biarkan NU Terbelah
Taspen menegaskan gaji pensiunan PNS akan terus dibayarkan rutin setiap tanggal 1 setiap bulan.
Untuk Januari 2026, pencairan dijadwalkan tepat pada 1 Januari, meski bertepatan dengan hari libur nasional yakni libur tahun baru.
Dana akan langsung ditransfer otomatis ke rekening masing-masing pensiunan melalui bank mitra bayar yang telah ditetapkan.
Hingga saat ini, belum ada kebijakan baru yang mengatur perubahan besaran gaji pensiun PNS pada 2026.
Artinya, nominal yang diterima pensiunan masih mengacu pada ketentuan sebelumnya, disesuaikan dengan golongan terakhir dan masa kerja saat masih aktif sebagai aparatur sipil negara.
Baca Juga: Nama-nama Korban Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak Semarang, 15 Meninggal
Bagi pensiunan PNS golongan I, besaran gaji pensiun berada pada level paling dasar.
Nominalnya berkisar mulai sekitar Rp1,7 juta hingga lebih dari Rp2 juta per bulan, tergantung golongan IA sampai ID serta lamanya masa kerja.
Pensiunan PNS golongan II menerima gaji dengan nominal lebih tinggi.
Besaran gaji pensiun pada golongan ini umumnya berada di kisaran Rp1,9 juta hingga Rp3 jutaan per bulan, menyesuaikan golongan IIA hingga IID dan masa pengabdian.
Sementara itu, pensiunan PNS golongan III menikmati gaji pensiun pada rentang menengah ke atas.
Nominal yang diterima mulai dari sekitar Rp2,4 juta dan dapat menembus angka lebih dari Rp4 juta per bulan, bergantung pada golongan IIIA sampai IIID serta masa kerja.
Untuk golongan IV, pensiunan PNS memperoleh gaji pensiun tertinggi.
Baca Juga: Krisis Tenaga Kerja, BRIN Ungkap Jutaan Angkatan Kerja Mulai Putus Asa Mencari Kerja
Besarannya berada di kisaran Rp2,9 juta hingga lebih dari Rp4,9 juta per bulan, khususnya bagi mereka yang berada di golongan IVA hingga IVE dengan masa kerja panjang.
Taspen juga mengingatkan pentingnya memastikan data kepesertaan tetap aktif dan telah melalui proses otentikasi.
Langkah ini diperlukan agar pencairan gaji berjalan lancar dan tidak mengalami kendala administratif.
Dengan penjelasan tersebut, Taspen berharap para pensiunan PNS dapat menyambut tahun 2026 dengan tenang.
Selama belum ada kebijakan resmi baru dari pemerintah, pembayaran gaji pensiun dipastikan tetap berlangsung sesuai aturan yang berlaku.(*)