KALTIMPOST.ID, PT Taspen (Persero) memastikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk periode Januari 2026 akan dicairkan tepat pada 1 Januari 2026. Pencairan dilakukan secara otomatis ke rekening masing-masing penerima melalui bank mitra bayar, meskipun tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur nasional Tahun Baru.
Taspen menegaskan bahwa besaran gaji pensiunan PNS yang dibayarkan pada awal 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini, yakni sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Hingga kini, belum ada regulasi baru yang mengatur perubahan nominal gaji pensiun, sehingga jumlah yang diterima pensiunan pada prinsipnya sama dengan periode sebelumnya.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Awal 2026 Dipastikan sesuai PP Nomor 8/2024, Taspen Jelaskan Skema Pembayarannya
Berdasarkan ketentuan tersebut, nominal gaji pensiunan PNS bervariasi tergantung golongan dan masa kerja terakhir saat masih aktif. Untuk pensiunan golongan I, gaji pensiun yang diterima berada di kisaran sekitar Rp1,7 juta hingga Rp2,2 jutaan per bulan, bergantung pada golongan ruang dan masa kerja.
Sementara itu, pensiunan PNS golongan II menerima gaji dengan nominal yang lebih tinggi, yakni sekitar Rp1,9 juta hingga Rp3 jutaan per bulan. Besaran ini disesuaikan dengan jenjang golongan IIA sampai IID serta masa kerja golongan masing-masing penerima.
Untuk pensiunan PNS golongan III, gaji pensiun yang cair pada 1 Januari 2026 berada di kisaran sekitar Rp2,4 juta hingga lebih dari Rp4 jutaan per bulan. Nominal tersebut umumnya diterima oleh pensiunan golongan IIIA hingga IIID dengan masa kerja menengah hingga panjang.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Cair Tetap Cair Saat Libur Tahun Baru 2026, Ini Mekanismenya dari Taspen
Adapun pensiunan PNS golongan IV sebagai golongan tertinggi menerima gaji pensiun dengan nominal paling besar. Besarannya berkisar dari sekitar Rp2,9 juta hingga lebih dari Rp4,9 juta per bulan, tergantung golongan IVA hingga IVE serta masa kerja terakhir sebelum pensiun.
Taspen juga mengingatkan para pensiunan agar memastikan proses otentikasi dan validasi data telah dilakukan, sehingga pencairan gaji pensiun pada 1 Januari 2026 dapat berjalan lancar tanpa kendala administrasi.
Dengan kepastian ini, para pensiunan PNS diharapkan dapat menyambut awal tahun 2026 dengan tenang. Selama tidak ada kebijakan baru dari pemerintah, pembayaran gaji pensiun dipastikan tetap cair tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Ilmidza