Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Cederai Wibawa Peradilan, Hakim PN Batam Dipecat Tak Hormat Usai Skandal Selingkuh Terbongkar

Ari Arief • Senin, 22 Desember 2025 | 17:42 WIB

SELINGKUH: Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap Hakim HS
SELINGKUH: Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap Hakim HS

KALTIMPOST.ID,BATAM-Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi menjatuhkan sanksi terberat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada seorang hakim berinisial HS yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Keputusan ini diambil setelah HS terbukti melanggar kode etik berat terkait perselingkuhan dengan seorang pria lain.

Ketua MKH, Hakim Agung Prim Haryadi, menyatakan bahwa sanksi tersebut sesuai dengan regulasi penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Terlapor dijatuhi hukuman berat berupa pemecatan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama KY dan MA," ungkapnya melalui rilis resmi Komisi Yudisial (KY), Senin (22/12/2025).

Baca Juga: Ungkap Kekerasan Seksual pada Anak, Penyidik Tetapkan Satu Tersangka

Kronologi dan Bukti Perselingkuhan

Kasus ini mencuat setelah suami sah sang hakim melapor kepada pihak berwenang. HS diduga menjalin hubungan asmara terlarang dengan seorang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial S sejak tahun 2023.

Berdasarkan fakta persidangan, MKH menemukan sejumlah bukti kuat, di antaranya, Komunikasi intensif melalui aplikasi pesan singkat dan panggilan video, Dokumentasi foto kebersamaan HS dan S dalam kegiatan resmi pengadilan, Keberadaan kendaraan pribadi HS yang terparkir di sebuah hotel bersama S.

Baca Juga: Melampaui IKN, Batam Siapkan Kota Baru Teluk Tering dengan Konsep yang Diklaim Lebih Canggih

Sebelum pemecatan dijatuhkan, HS dilaporkan sempat menunjukkan sikap tidak kooperatif.

Ia beberapa kali mangkir dari panggilan Badan Pengawas (Bawas) MA dengan berbagai alasan.

Bahkan, HS juga diketahui mulai mengabaikan kewajibannya dengan tidak masuk kantor.

Dalam upayanya menghindari sanksi, HS sempat mengajukan pensiun dini dan pengunduran diri.

Namun, permohonan tersebut ditolak oleh MA dan KY karena dianggap tidak memiliki urgensi dan terkesan sebagai upaya menghindar dari konsekuensi etik.

Baca Juga: Libur Nataru, Polresta Balikpapan Beri Perhatian Khusus terkait Lonjakan Volume Kendaraan di Jalanan

Pembelaan Ditolak

Meskipun HS menyampaikan pembelaan dengan membawa catatan pengabdian panjangnya tanpa catatan pidana, MKH tetap pada keputusannya.

Majelis menilai bukti-bukti perselingkuhan yang diajukan tim Bawas MA sudah sangat kuat dan tidak terbantahkan.

"Tidak ada hal yang meringankan. Sebaliknya, tindakan terlapor telah merusak citra serta wibawa institusi peradilan dan bertolak belakang dengan visi misi Mahkamah Agung," tegas Prim Haryadi.

Sidang MKH ini dipimpin oleh tim gabungan yang terdiri dari Hakim Agung Prim Haryadi, Lailatul Arofah, dan Hari Sugiharto sebagai perwakilan MA, serta Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta sebagai representasi dari KY.(*)

Editor : Dwi Puspitarini
#batam #perselingkuhan #MKH #kode etik