KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengambil tindakan tegas terhadap warga negara asing (WNA) berinisial TEB, yang populer dengan nama panggung Bonnie Blue. Terhitung sejak 12 Desember 2025, Imigrasi resmi mengajukan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia selama 10 tahun bagi kreator konten dewasa tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengklarifikasi bahwa durasi hukuman ini jauh lebih berat daripada klaim sepihak sang WNA. "Kami tetapkan penangkalan selama 10 tahun, bukan enam bulan sebagaimana yang dia sampaikan dalam videonya," tegas Yuldi dalam pernyataan resminya, Senin (22/12/2025).
Bermula dari Konten di Mobil Bak Terbuka
Kasus ini mencuat setelah masyarakat resah dengan aksi TEB dan belasan rekannya. Pada 4 Desember lalu, TEB diringkus Polres Badung di sebuah studio kawasan Pererenan. Penangkapan ini dipicu oleh aktivitas pembuatan konten yang dinilai menyimpang dan mengganggu ketertiban umum.
Salah satu bukti yang memberatkan adalah penggunaan mobil bak terbuka dengan tulisan mencolok “BONNIE BLUE’s BANGBUS”. Kendaraan tersebut digunakan berkeliling Bali untuk keperluan syuting konten, yang dianggap membahayakan keselamatan lalu lintas serta melanggar norma setempat.
Pelanggaran Izin Tinggal dan Etika
Meski pemeriksaan forensik digital pada ponsel TEB tidak menemukan unsur pidana penyebaran konten sesuai UU ITE atau UU Pornografi (karena video bersifat privat), para WNA ini tetap terjerat hukum pada aspek lain. Seperti pelanggaran lalu lintas. Pengadilan Negeri Denpasar memvonis TEB dan rekannya, LAJ, bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Dirut Djarum Masuk Daftar Cekal Imigrasi Selama 6 Bulan, Begini Sikap Resmi Perusahaan
Penyalahgunaan visa, Imigrasi menemukan bahwa mereka masuk ke Bali menggunakan Visa on Arrival (VoA), namun justru menggunakannya untuk aktivitas produksi konten komersial.
Menjaga Marwah Pariwisata Bali
Keputusan mencekal Bonnie Blue selama satu dekade merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menyaring wisatawan. Aktivitas TEB dinilai bertolak belakang dengan visi pariwisata Bali yang mengedepankan kualitas dan penghormatan terhadap nilai budaya lokal.
"Langkah penangkalan ini dilakukan karena kegiatan mereka tidak sejalan dengan upaya kita dalam menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang bermartabat," kata Yuldi.(*)
Editor : Thomas Priyandoko