KALTIMPOST.ID,BELAWAN-Civitas akademika Universitas Sumatera Utara (USU) tengah menyelimuti duka mendalam setelah kehilangan salah satu pengajar terbaiknya, OK, seorang dosen di Fakultas Kehutanan.
Almarhum dikenal sebagai pakar yang berdedikasi tinggi di bidang kelembagaan kehutanan dan resolusi konflik tenurial sejak meraih gelar doktor dari IPB pada tahun 2018.
Meskipun membenarkan bahwa korban merupakan bagian dari keluarga besar kampus, pihak USU menegaskan bahwa peristiwa maut ini tidak berkaitan dengan aktivitas akademik.
Baca Juga: Haul ke-21 Abah Guru Sekumpul, Berikut Lima Posko Istirahat di Kotim bagi Jamaah
Kepala Humas, Promosi, dan Protokoler USU, Amalia Meutia, menyatakan bahwa pihak universitas merasa sangat kehilangan atas tragedi kemanusiaan ini.
"Kami memohon agar publik dapat menghormati privasi keluarga di masa sulit ini. Peristiwa ini sepenuhnya merupakan ranah personal keluarga dan tidak terkait dengan kegiatan di lingkungan kampus," ungkap Amalia, Selasa (23/12/2025).
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan oleh kepolisian.
Baca Juga: AKBP Basuki Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Kematian Dosen Untag Semarang Dwinanda Linchia
Di sisi lain, penyelidikan dari Polres Pelabuhan Belawan telah mengungkap fakta memilukan di balik kematian OK (58).
Korban tewas di kediamannya di kawasan Jalan Aluminium III, Medan Deli, setelah ditikam oleh anak kandungnya sendiri, HFZ (18).
Berdasarkan keterangan Iptu Agus Purnomo, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, tindakan nekat pelaku dipicu oleh rasa sakit hati yang mendalam.
Diduga, korban kerap melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri dan anak-anaknya.
"Emosi tersangka meluap ketika ia kembali menyaksikan ibunya mengalami kekerasan oleh korban. Pelaku mengaku sering melihat ibu dan adiknya dianiaya," jelas Iptu Agus.
Mirisnya, pelaku HFZ juga tercatat sebagai mahasiswa semester dua di jurusan Teknik Komputer USU.
Atas tindakannya, kini HFZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Penghapusan KDRT serta pasal pembunuhan dalam KUHP.
Tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Pihak berwajib memastikan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut dalam kondisi kejiwaan yang sadar.(*)
Editor : Thomas Priyandoko