KALTIMPOST.ID, Menjelang tahun 2026, muncul pertanyaan besar di kalangan aparatur sipil negara (ASN) terkait kemungkinan perubahan sistem penggajian. Namun hingga saat ini, pemerintah memastikan struktur gaji ASN tahun 2026 masih menggunakan skema yang sama seperti sebelumnya. Artinya, belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pokok bagi PNS maupun PPPK.
Besaran gaji ASN masih berpedoman pada aturan yang berlaku saat ini, di mana gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Skema ini sudah lama diterapkan dan masih menjadi acuan utama dalam perhitungan penghasilan ASN di berbagai instansi.
Baca Juga: Resmi Berlaku 2026! Ini Urutan Gaji PNS dari Tertinggi ke Terendah Berdasarkan Golongan
Untuk PNS golongan terendah, gaji pokok berada di kisaran Rp1,6 juta hingga Rp2,9 juta per bulan. Sementara itu, pada jenjang tertinggi yakni golongan IVe, gaji pokok dapat mencapai sekitar Rp6,3 juta, tergantung masa kerja dan pangkat yang disandang.
Selain gaji pokok, PNS juga tetap menerima beragam tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau uang makan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja atau TPP. Besaran tunjangan ini berbeda-beda di setiap instansi dan daerah, sehingga total penghasilan PNS bisa sangat bervariasi.
Sementara itu, PPPK juga masih menerima gaji dengan skema lama. Penghasilan PPPK disesuaikan dengan jabatan dan pola kerja, baik untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Faktor beban tugas dan jam kerja turut memengaruhi besaran pendapatan yang diterima setiap bulannya.
Baca Juga: Resmi Berlaku 2026! Ini Urutan Gaji PNS dari Tertinggi ke Terendah Berdasarkan Golongan
Di tengah kepastian ini, pemerintah sebenarnya masih membahas wacana perubahan sistem penggajian ASN melalui skema single salary, yakni penggabungan gaji pokok dan tunjangan dalam satu paket penghasilan. Namun, rencana tersebut belum akan diterapkan pada 2026 karena masih dalam tahap kajian dan pembahasan kebijakan.
Dengan demikian, ASN di tahun 2026 dipastikan masih menerima gaji berdasarkan struktur yang berlaku saat ini. Sementara harapan perubahan sistem penggajian secara menyeluruh masih harus menunggu keputusan resmi pemerintah di tahun-tahun berikutnya.
Editor : Ilmidza