KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Gagasan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD memicu gelombang kritik dari sejumlah partai besar.
PDI Perjuangan dan Partai Demokrat secara tegas menyatakan ketidaksetujuan mereka terhadap kembalinya sistem pemilihan tidak langsung tersebut.
Juru Bicara PDI-P, Guntur Romli, menekankan bahwa pemilihan langsung adalah amanat konstitusi yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Merujuk pada Pasal 18 UUD 1945, ia menegaskan bahwa prinsip "demokratis" dalam pemilihan pemimpin daerah identik dengan keterlibatan rakyat secara langsung.
Baca Juga: KPU Siap Laksanakan Pilkada Apapun, Termasuk Jika Dipilih Kembali oleh DPRD
Menurut Guntur, isu utama yang menghantui Pilkada selama ini bukanlah sistemnya, melainkan lemahnya pengawasan terhadap politik uang.
Ia berargumen bahwa memindahkan pemilihan ke DPRD tidak menjamin hilangnya praktik suap; justru berpotensi melokalisasi transaksi ilegal di lingkungan elite legislatif saja.
PDI-P menyoroti bahwa pembengkakan biaya politik sering kali dipicu oleh oknum penyelenggara dan penegak hukum yang tidak berintegritas.
"Biaya tertinggi itu sering muncul dari praktik menyuap saksi hingga petugas di berbagai level," kritiknya. Sebagai solusi internal, PDI-P mengedepankan kaderisasi murni tanpa mahar politik dalam mengusung calon.
Baca Juga: KPU Kaltim Paparkan Aturan Baru PAW, Proses Kini Lebih Ketat dan Tertib
Jangan Rampas Hak Pilih Masyarakat
Senada dengan PDI-P, Partai Demokrat melalui Ketua Dewan Pakar, Andi Mallarangeng, menilai bahwa menyerahkan pemilihan ke DPRD sama saja dengan memangkas hak kedaulatan rakyat.
Ia menganggap perubahan ini sebagai langkah mundur yang memberikan mandat penuh kepada elite politik semata.
Andi tidak menampik bahwa biaya Pilkada langsung memang mahal, namun ia menegaskan bahwa solusinya bukan dengan menghapus hak pilih rakyat.
Solusi yang lebih bijak menurutnya adalah melakukan efisiensi sistem dan memperketat aturan main.
Baca Juga: Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Dana Pilkada 2020
"Kuncinya ada pada penegakan hukum. Jika aturan ditegakkan tanpa kompromi, tidak akan ada pihak yang berani melakukan kecurangan," ujar mantan Menpora tersebut.
Sebagai jalan tengah untuk menekan biaya kampanye, Andi mengusulkan penerapan pembatasan pengeluaran atau spending cap, serupa dengan aturan salary cap di dunia olahraga.
Ia mencontohkan sistem di Amerika Serikat, di mana kandidat memiliki ambang batas maksimal dalam menerima sumbangan maupun membelanjakan dana kampanye.
Dengan aturan yang ketat, kandidat bahkan bisa berhenti menerima donasi jika kuota anggarannya sudah terpenuhi, sehingga kontestasi menjadi lebih sehat dan murah.(*)
Editor : Dwi Puspitarini