KALTIMPOST.ID, Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 kembali menuai kekecewaan dari kalangan buruh. Kenaikan sebesar 5,7 persen dengan nilai alpha 0,7 dinilai belum mampu menjawab kebutuhan hidup pekerja. Perbedaan antara UMP dan UMK semakin lebar, sementara rata-rata UMK Jabar sekitar Rp3,5 juta masih jauh di bawah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencapai Rp4,7 juta.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana, menilai keputusan gubernur tidak sepenuhnya mengakomodasi usulan daerah. Ia mengatakan bahwa mayoritas UMK sudah sesuai rekomendasi kabupaten/kota, meskipun terdapat tiga wilayah Sukabumi, Cianjur, dan Kabupaten Bandung Barat yang terdapat perbedaan angka. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa usulan daerah sebenarnya sudah cukup sejalan, namun belum tercermin secara penuh dalam penetapan provinsi.
Baca Juga: Daftar Provinsi dengan UMP 2026 Tertinggi di Indonesia, Kaltim Urutan Berapa?
Sorotan juga tertuju pada Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Dadan menyebut ada tujuh daerah yang UMSK-nya tidak ditetapkan gubernur, yakni Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Cianjur, Purwakarta, Garut, dan Majalengka. Ia menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan kondisi lapangan, sebab selisih antara beberapa UMSK dan UMK hanya sekitar Rp4 ribu, sehingga tidak mencerminkan sektor usaha tertentu yang semestinya memiliki upah lebih besar.
Merespons hal ini, SPN bersama KSPI berencana menggelar aksi selama tiga hari berturut-turut, mulai Senin hingga Rabu. Tuntutannya adalah agar pemerintah provinsi kembali menyesuaikan SK UMSK dengan rekomendasi bupati dan wali kota, sebagaimana diatur dalam PP 49/2025 Pasal 35i, yang menegaskan bahwa penetapan UMSK harus merujuk pada usulan pemerintah daerah.
Baca Juga: Kenaikan UMP Kaltim 2026 Disepakati, Faktor Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Jadi Acuan
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK 2026 merupakan langkah untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan iklim usaha. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, yang mengatur UMK untuk 27 kabupaten/kota sesuai rekomendasi masing-masing daerah.
UMK tertinggi tercatat di Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443, sedangkan Kabupaten Pangandaran menjadi daerah dengan UMK terendah, yakni Rp2.351.250. Pemerintah juga menegaskan bahwa UMK selalu harus berada di atas UMP.
Selain itu, gubernur telah menandatangani Keputusan Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 mengenai UMSK 2026 yang mulai berlaku 1 Januari 2026. Aturan tersebut menekankan bahwa UMSK tidak boleh lebih rendah daripada UMK, dan perusahaan dilarang menurunkan upah jika sebelumnya sudah memberikan bayaran lebih tinggi dari ketentuan.
Pemprov Jabar menyampaikan bahwa penetapan upah mengacu pada rekomendasi daerah, masukan Dewan Pengupahan Provinsi, serta pertimbangan berbagai pihak terkait, dengan tujuan menjaga stabilitas ekonomi daerah. Ditegaskan pula bahwa UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara karyawan yang telah bekerja lebih lama harus mengikuti struktur dan skala upah sesuai ketentuan.
Editor : Ilmidza