KALTIMPOST.ID, Memasuki tahun 2026, pemerintah telah menetapkan struktur penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan mulai diberlakukan secara resmi. Peraturan baru ini menjadi acuan bagi seluruh aparatur sipil negara di Indonesia dalam hal gaji pokok dan tunjangan bulanan.
Berdasarkan ketentuan terbaru, gaji pokok PNS ditentukan oleh golongan pangkat dan masa kerja. Gaji pokok untuk PNS golongan awal berada di angka jutaan rupiah, sedangkan bagi golongan yang lebih tinggi nominalnya meningkat secara bertahap. Misalnya, gaji pokok PNS golongan IV yang lebih senior bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan, menyesuaikan dengan pengalaman dan jenjang pangkat yang dimiliki. Di sisi lain, semua PNS juga berhak atas komponen tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, dan tunjangan kinerja sesuai peraturan yang berlaku.
Daftar Gaji PNS Berdasarkan Golongan
1. Gaji PNS Golongan I
- Golongan I a berada pada kisaran Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600.
- Golongan I b sebesar Rp 1.840.800 sampai Rp
2.670.700.
- Golongan I c mulai Rp 1.918.700 hingga Rp 2.783.700.
- Golongan I d berkisar Rp 1.999.900 sampai Rp 2.901.400.
2. Gaji PNS Golongan II
- Golongan II a berada di rentang Rp 2.184.000 hingga Rp 3.633.400.
- Golongan II b sebesar Rp 2.385.000 sampai Rp 3.797.500.
- Golongan II c mulai Rp 2.485.900 hingga Rp 3.958.200.
- Golongan II d berkisar Rp 2.591.000 sampai Rp 4.125.600.
3. Gaji PNS Golongan III
- Golongan III a berada pada kisaran Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200.
- Golongan III b sebesar Rp 2.903.600 sampai Rp 4.768.800.
- Golongan III c mulai Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500.
- Golongan III d berkisar Rp 3.154.400 sampai Rp 5.180.700.
4. Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IV a berada di rentang Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900.
- Golongan IV b sebesar Rp 3.426.900 sampai Rp 5.628.300.
- Golongan IV c mulai Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400.
- Golongan IV d berkisar Rp 3.723.000 sampai Rp 6.114.500.
- Golongan IV e berada pada kisaran Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.
Baca Juga: Resmi Berlaku 2026! Ini Urutan Gaji PNS dari Tertinggi ke Terendah Berdasarkan Golongan
Sementara itu, PPPK yang bekerja penuh waktu juga memiliki struktur penggajian berdasarkan golongan. Rentang gaji pokok PPPK pada 2026 juga menyesuaikan dengan jenjang golongan dan tanggung jawab tugas, mulai dari level awal hingga yang lebih tinggi. Dalam beberapa kasus, pegawai PPPK di golongan atas justru mendapatkan besaran gaji pokok yang setara atau bahkan sedikit lebih tinggi dibanding kolega PNS di posisi setara.
Selain gaji pokok, PPPK penuh waktu pun berhak menerima berbagai tunjangan sebagaimana layaknya ASN lainnya. Namun, bagi PPPK paruh waktu, skema penghasilan mengikuti kesepakatan kontrak kerja dan jam kerja yang dilakukan, meskipun mereka tetap mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS sesuai ketentuan.
Baca Juga: Ramai Isu Perubahan Gaji PNS 2026, Ini Rincian Gaji Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Penetapan struktur gaji pokok dan tunjangan ini merujuk pada peraturan pemerintah terbaru yang mengatur hak finansial ASN. Dengan keluarnya aturan tersebut, diharapkan para PNS dan PPPK dapat lebih memahami hak penghasilan mereka serta melakukan perencanaan keuangan pribadi sejak awal tahun 2026.
Editor : Ilmidza