Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Belum Ada Kepastian Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan Mulai 2026, Ini Regulasi yang Dipakai Era Presiden Prabowo

Ilmidza • Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:59 WIB
Presiden Prabowo. Regulasi tentang gaji PNS dan pensiunan 2026.
Presiden Prabowo. Regulasi tentang gaji PNS dan pensiunan 2026.

KALTIMPOST.ID, Hingga menjelang awal tahun 2026, isu kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS terus beredar luas di media sosial. Banyak kabar menyebutkan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema baru yang otomatis berlaku sejak 1 Januari 2026. Namun, fakta terbaru menunjukkan bahwa belum ada regulasi resmi yang menetapkan kenaikan gaji tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB menegaskan bahwa kenaikan gaji ASN masih dalam tahap kajian internal. Artinya, besaran gaji pokok ASN pada 2026 masih mengacu pada aturan yang berlaku sebelumnya, yaitu penyesuaian terakhir sebesar 8 persen pada 2024. Regulasi baru belum diumumkan, sehingga tidak ada perubahan nominal gaji pokok saat ini.

Baca Juga: Cair 1 Januari! Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS 2026 Terendah hingga Tertinggi, Golongan IV Tembus Hampir Rp5 Juta

Situasi serupa juga terjadi pada pembayaran pensiun. PT Taspen menyatakan bahwa gaji pensiunan PNS tahun 2026 masih dibayarkan berdasarkan acuan yang sama seperti tahun sebelumnya, yakni mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Sampai ada keputusan baru, tidak terdapat kenaikan gaji pensiun yang berlaku otomatis pada 2026.

Meskipun begitu, rentang besaran gaji pensiunan tetap menjadi perhatian publik, terutama bagi para penerima manfaat yang menantikan kepastian nilai pembayaran di awal tahun. Saat ini, gaji pokok pensiunan PNS per 2026 masih mengikuti struktur berikut, yang dihitung berdasarkan golongan terakhir saat bertugas:

Golongan Rentang Gaji Pokok Pensiun (Rp)
I/a – I/d ± Rp1.748.100 – Rp2.256.700
II/a – II/d ± Rp1.748.100 – Rp3.208.800
III/a – III/d ± Rp1.748.100 – Rp4.029.600
IV/a – IV/e ± Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Nilai tersebut merupakan batas gaji pokok pensiun sebelum penambahan tunjangan keluarga atau komponen lain sesuai ketentuan Taspen. Pemerintah belum memberi sinyal adanya perubahan angka tersebut di awal 2026.

Baca Juga: Struktur Gaji dan Tunjangan PNS–PPPK Berlaku Mulai 2026! Ini Rincian Penghasilan ASN Tahun Depan

Pakar kebijakan publik menilai bahwa kemungkinan kenaikan gaji ASN dan pensiunan tetap terbuka, namun pelaksanaannya menunggu penetapan anggaran dan regulasi resmi. Jika regulasi baru diterbitkan, pemerintah diperkirakan akan mengumumkannya secara terbuka melalui kanal resmi.

Kesimpulannya, hingga saat ini baik ASN aktif maupun pensiunan PNS diminta untuk tidak mudah termakan isu kenaikan otomatis. Regulasi masih dalam proses pembahasan, dan pemerintah berencana menyampaikan keputusan final setelah seluruh landasan kebijakan rampung.

Editor : Ilmidza
#gaji pensiunan PNS 2026 #gaji PNS 2026 naik berapa #Gaji PNS 2026 #Gaji pensiunan PNS #Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 #gaji PNS 2025 #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn