KALTIMPOST.ID, Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di berbagai daerah terus berlanjut, memberi kepastian bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menggantungkan harapan pada status kepegawaian. Di tengah proses tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah menyampaikan pesan tegas yang ditujukan bagi seluruh PPPK paruh waktu yang telah menerima surat keputusan pengangkatan.
Zudan menegaskan, status sebagai PPPK paruh waktu bukan sekadar bentuk penugasan tambahan atau sampingan, melainkan amanah baru yang menuntut tanggung jawab besar. Ia meminta seluruh pegawai yang baru dilantik untuk memahami bahwa posisi tersebut mengharuskan mereka memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, sesuai dengan fungsi instansi masing-masing. Komitmen dan integritas disebut menjadi kunci utama untuk menjaga kualitas aparatur negara dalam memberikan pelayanan.
Baca Juga: Struktur Gaji dan Tunjangan PNS–PPPK Berlaku Mulai 2026! Ini Rincian Penghasilan ASN Tahun Depan
Penguatan etika kerja juga menjadi perhatian utama. Zudan mengingatkan bahwa PPPK paruh waktu harus mampu menunjukkan disiplin dan kinerja yang konsisten, agar tidak kalah dengan pegawai tetap maupun PPPK penuh waktu. Menurutnya, masyarakat tidak melihat status kepegawaian, tetapi menilai kualitas pelayanan publik yang mereka terima. Karena itu, ia berharap seluruh PPPK paruh waktu mampu menghadirkan profesionalisme yang nyata dan terukur di lapangan.
Pelantikan PPPK paruh waktu di berbagai daerah menunjukkan besarnya kebutuhan tenaga aparatur yang segera bisa membantu tugas pemerintahan. Di Sumatera Utara, pemerintah provinsi mengukuhkan lebih dari 11 ribu PPPK paruh waktu, menjadikannya salah satu wilayah dengan jumlah penerimaan terbesar. Sementara itu, Kabupaten Jember juga mengukuhkan ribuan pegawai serupa, yang sebagian besar merupakan tenaga honorer yang telah lama menantikan kepastian status. Pemerintah daerah menyebut pengangkatan ini sebagai langkah penting untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
Langkah pemerintah mengangkat PPPK paruh waktu tidak hanya berhenti pada penyerahan SK. BKN menekankan pentingnya penataan tenaga non-ASN secara menyeluruh, agar tidak lagi muncul ketidakpastian status kepegawaian di masa mendatang. Dengan adanya regulasi jelas bagi PPPK paruh waktu, pemerintah berharap setiap pegawai memiliki landasan hukum yang kuat dan arah karier yang lebih pasti, sekaligus menjawab persoalan tenaga honorer yang sudah berlangsung belasan tahun.
Baca Juga: Gaji ASN 2026 Masih Mengacu Skema Lama, Begini Rincian Penghasilan PNS dan PPPK
Zudan menutup pesannya dengan mengingatkan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu harus dipandang sebagai peluang untuk menunjukkan pengabdian terbaik kepada negara. Ia meminta seluruh pegawai baru tidak sekadar menikmati status, tetapi terus bekerja dengan loyalitas, integritas, dan etika pelayanan, sehingga keberadaan PPPK paruh waktu benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Dengan pesan tersebut, pemerintah berharap gelombang pengangkatan PPPK paruh waktu di berbagai daerah tidak hanya menyelesaikan masalah administratif, tetapi juga menjadi awal baru bagi peningkatan kualitas pelayanan publik sebuah harapan yang kini berada di pundak ribuan pegawai yang memulai perjalanan baru di dunia birokrasi.
Editor : Ilmidza