Ketua Penghubung Komisi Yudisial Wilayah NTT, Hendrikus Ara, menyatakan pemecatan diputuskan dalam sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung pada 18 Desember 2025. Menurut dia, sanksi tersebut tidak menghapus kemungkinan proses pidana apabila para korban mengajukan laporan ke kepolisian.
Irwahidah sebelumnya menjabat Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo, Manggarai Barat. Pada 2022, Mahkamah Agung memindahkannya ke PTA Kupang untuk pembinaan dengan status nonpalu. Namun, selama masa pembinaan itu, Irwahidah kembali diduga melakukan praktik penipuan serupa.
Berdasarkan aduan masyarakat, Irwahidah menawarkan kelulusan CPNS melalui jalur khusus dengan tarif sekitar Rp175 juta per orang. Ia mengaku sebagai hakim PTA Kupang sekaligus panitia seleksi CPNS di Kementerian Hukum dan HAM.
OkSedikitnya 13 orang di Kabupaten Belu dan Malaka menyetor uang dengan nilai berbeda-beda, dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Sejumlah korban sempat mendatangi Irwahidah di Kupang untuk menuntut pengembalian dana. Kasus di Belu dan Malaka bukan laporan pertama. Pada Juni 2024, seorang warga Manggarai Timur melaporkan Irwahidah ke polisi setelah menyetor Rp100 juta agar anaknya diloloskan seleksi CPNS.
Dalam persidangan MKH, Irwahidah mengakui kesalahannya. Ketua Majelis, Hakim Agung Yasardin, menyatakan pembelaan terlapor tidak menghadirkan fakta baru dan memperkuat temuan pelanggaran atas prinsip kejujuran, tanggung jawab, serta martabat hakim.
Posisi Irwahidah sebagai Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo telah digantikan hakim lain.
Editor : Uways Alqadrie