KALTIMPOST.ID, Menjelang pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dijadwalkan awal Januari 2026, PT Taspen (Persero) memastikan tidak ada kenaikan gaji pensiunan yang berlaku untuk periode tersebut. Informasi ini sekaligus menepis kabar yang sempat beredar mengenai kenaikan gaji dan rapel pembayaran pensiunan sebelum tahun baru.
Direktur Utama Taspen menegaskan bahwa pencairan gaji pensiunan PNS akan dilakukan tepat waktu seperti biasa, tanpa adanya perubahan atau penyesuaian jumlah nominal pada awal 2026. Masyarakat pensiunan dihimbau untuk tidak terpengaruh informasi tidak resmi yang menyebutkan adanya kenaikan gaji sebelum aturan baru dikeluarkan pemerintah.
Menurut Taspen, nominal gaji pensiunan PNS untuk Januari 2026 tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Sampai saat ini, pemerintah belum mengeluarkan regulasi baru yang menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2026. Dengan demikian, besaran pensiun yang akan diterima pada awal tahun tetap sama seperti periode sebelumnya sesuai peraturan yang berlaku.
Pernyataan resmi ini menjadi rujukan bagi ribuan pensiunan yang tengah menunggu kepastian pembayaran gaji awal tahun. Taspen menegaskan semua proses administrasi dan pencairan akan berjalan seperti biasa, tanpa hambatan, sehingga penerima pensiun dapat menerima haknya tanpa mengalami keterlambatan.
Sebelumnya, sempat beredar kabar di sejumlah media sosial bahwa pensiunan PNS akan menerima kenaikan gaji atau rapel pembayaran menjelang 1 Januari 2026. Namun, klarifikasi dari Taspen menegaskan bahwa itu tidak benar dan sampai saat ini belum ada dasar hukum yang mengatur penyesuaian gaji pensiunan baru.
Dengan kepastian ini, para pensiunan diharapkan tetap tenang dan fokus mempersiapkan kebutuhan menyambut awal tahun, sementara pemerintah tengah melakukan kajian regulasi terkait kebijakan gaji ASN dan pensiunan untuk periode mendatang.
Editor : Ilmidza