KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Menjelang pergantian tahun, kenaikan pendapatan sering kali menjadi harapan utama masyarakat.
Kabar menggembirakan datang dari sektor ketenagakerjaan seiring dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari mendatang.
Hingga saat ini, dari total 38 provinsi, mayoritas telah memublikasikan angka terbaru mereka, menyisakan Aceh dan Papua Pegunungan yang masih dalam proses pengumuman.
10 Provinsi dengan Nominal UMP Tertinggi 2026
DKI Jakarta masih memimpin sebagai wilayah dengan upah minimum paling besar setelah mengalami kenaikan signifikan sebesar 6,17%. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Kenaikan UMP Kaltim 2026 Disepakati, Faktor Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Jadi Acuan
DKI Jakarta: Rp 5.729.876 (naik Rp 333.115).
Papua Selatan: Rp 4.508.850 (naik sekitar 5,2%).
Papua: Rp 4.436.283 (meningkat 3,51%).
Papua Tengah: Rp 4.285.848 (tetap/tidak berubah).
Kepulauan Bangka Belitung: Rp 4.035.000 (tumbuh 4,08%).
Sulawesi Utara: Rp 4.002.630 (melonjak 6,02%).
Sumatra Selatan: Rp 3.942.963 (naik 7,10%).
Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088 (meningkat 7,21%).
Kepulauan Riau: Rp 3.879.520 (bertambah 7,06%).
Papua Barat: Rp 3.840.947 (naik 6,25%).
Baca Juga: Daftar Provinsi dengan UMP 2026 Tertinggi di Indonesia, Kaltim Urutan Berapa?
Daftar UMP Terendah Didominasi Wilayah Pulau Jawa
Di sisi lain, provinsi di Pulau Jawa masih mendominasi jajaran upah minimum terendah di Indonesia. Jawa Barat menjadi daerah dengan nominal paling minim untuk tahun 2026.
Jawa Barat: Rp 2.317.601
Jawa Tengah: Rp 2.327.386
DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
Jawa Timur: Rp 2.446.880
Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
Bengkulu: Rp 2.827.250
Lampung: Rp 3.047.734
Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
Banten: Rp 3.100.881
Buruh Siapkan Demo Besar
Baca Juga: Kenaikan UMP Kaltim 2026 Disepakati, Faktor Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Jadi Acuan
Meski ada kenaikan, kebijakan ini menuai protes keras dari kalangan pekerja. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh telah menjadwalkan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 29-30 Desember 2025.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyoroti ketimpangan UMP Jakarta yang justru lebih kecil dibandingkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah tetangga seperti Bekasi dan Karawang yang sudah mendekati angka Rp 6 juta.
Angka Rp 5,7 juta di Jakarta dinilai tidak memadai untuk memenuhi standar hidup layak di ibu kota.
Selain itu, massa juga mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mengevaluasi kembali aturan Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2026.
Buruh menyayangkan keputusan gubernur yang hanya menetapkan UMSK di 11 daerah, padahal terdapat usulan dari 18 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat.(*)
Editor : Dwi Puspitarini