Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tragis, Perselisihan Tarif Prostitusi Berujung Pembunuhan

Ari Arief • Selasa, 30 Desember 2025 | 11:41 WIB

DITANGKAP: Musa setelah ditangkap oleh Polres Malang, Jatim.
DITANGKAP: Musa setelah ditangkap oleh Polres Malang, Jatim.

KALTIMPOST.ID,MALANG-Seorang pria berinisial MK (29) alias Musa nekat menghabisi nyawa SM (23) setelah terlibat cekcok terkait pembayaran jasa layanan kencan.

Insiden berdarah ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ikan Gurami, Tunjung Sekar, Kota Malang, Jatim, pada Sabtu (27/12) malam.

Peristiwa ini bermula dari transaksi melalui aplikasi perpesanan. Keduanya sepakat dengan tarif Rp 200 ribu untuk layanan kencan singkat.

Namun, setelah berhubungan badan, Musa enggan membayar dengan alasan wajah korban dianggap tidak sesuai dengan foto di aplikasi.

Baca Juga: Kasus Anak SD Bunuh Ibu di Medan: Kakak Pelaku Mengalami Gangguan Stres Akut

Penolakan tersebut memicu kemarahan korban yang kemudian mengancam akan melaporkan pelaku kepada warga sekitar.

Meski Musa sempat menawarkan ponselnya sebagai jaminan karena tidak memiliki uang tunai, korban tetap bersikeras meminta pembayaran sesuai kesepakatan awal.

Detik-detik Aksi Keji Pelaku

Mendengar ancaman korban, tersangka gelap mata. Ia mengambil pisau di dapur dan menyerang korban secara brutal.

Korban ditusuk sebanyak enam kali, termasuk pada bagian leher dari arah belakang. Teriakan minta tolong korban mengundang perhatian tetangga yang langsung mendobrak pintu rumah.

Warga sempat berpapasan dengan pelaku yang menenteng pisau berlumuran darah sebelum ia melarikan diri melalui gang sempit.

Baca Juga: Indonesia dalam Bahaya? Tokoh Senior Yogjakarta Bongkar Skenario 'Negara Dalam Negara' di Balik UU IKN dan DKJ

Pihak kepolisian tidak butuh waktu lama untuk meringkus pelaku. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh, mengonfirmasi bahwa Musa ditemukan sedang bersembunyi dalam posisi tiarap di dekat tandon air milik warga.

"Korban menderita enam luka tusukan fatal," jelas Kompol M Sholeh dalam keterangannya, Senin (29/12). Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.(*)

Editor : Dwi Puspitarini
#tersangka #Tarif Prostitusi #kencan #pembunuhan #perselisihan