KALTIMPOST.ID, Menjelang pergantian tahun, publik kembali mempertanyakan status 31 Desember 2025. Apakah masuk tanggal merah atau hari libur nasional? Pemerintah memastikan hari terakhir di 2025 itu tetap hari kerja biasa. Ketentuan tersebut mengacu pada SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Dalam aturan tersebut, tidak ada penetapan libur ataupun cuti bersama pada 31 Desember. Pemerintah hanya menetapkan 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru Masehi. Dengan begitu, aktivitas perkantoran dan sekolah pada 31 Desember berjalan sebagaimana hari kerja lainnya.
Baca Juga: Perayaan Tahun Baru Rasa Nusantara, Swiss-Belhotel Borneo Samarinda Jadi Pilihan Staycation 2026
Meski bukan tanggal merah, masyarakat masih dapat memanfaatkan momentum akhir tahun dengan mengajukan cuti tahunan. Polanya bisa dibuat lebih panjang cuti pada 31 Desember, dilanjut 1 Januari libur nasional, kemudian 2 Januari kembali diajukan cuti, dan berakhir dengan akhir pekan 3–4 Januari 2026. Formula ini membuat pegawai bisa menikmati libur hampir sepekan penuh.
Pemerintah juga memberikan fleksibilitas menjelang pergantian tahun. ASN diperbolehkan bekerja dari mana saja (WFA) pada 29–31 Desember 2025, menyesuaikan kebijakan instansi terkait. Opsi serupa dapat diterapkan perusahaan swasta untuk pegawainya bila dianggap sesuai kebutuhan operasional.
Dengan kepastian tersebut, masyarakat diimbau menyusun agenda akhir tahun secara cermat. Harus dicatat, 31 Desember 2025 bukan tanggal merah, namun tetap bisa jadi peluang untuk mengambil cuti dan menikmati libur panjang menyambut Tahun Baru 2026.
Editor : Ilmidza