Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Lettu Ahmad Faisal Divonis 8 Tahun Penjara, Keluarga Prada Lucky Nilai Hukuman Terlalu Ringan

Uways Alqadrie • Rabu, 31 Desember 2025 | 20:55 WIB

Lettu Inf Ahmad Faisal
Lettu Inf Ahmad Faisal
KALTIMPOST.ID, KUPANG - Ruang sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang tiba-tiba senyap ketika palu hakim diketukkan, Rabu petang, 31 Desember 2025. 

Vonis delapan tahun penjara dan pemecatan dijatuhkan kepada Lettu Inf Ahmad Faisal, petugas yang menjadi atasan langsung almarhum Prada Lucky Namo.

Baca Juga: Presiden Prabowo Datangi Lokasi Banjir Sumatra, Akhiri 2025 Bersama Warga Aceh

Di kursi pengunjung, Sepriana Paulina Mirpey, ibu Prada Lucky, menunduk. Tak ada isak keras, hanya napas berat yang ditahan. Bagi keluarga korban, keputusan ini bukan penutup luka, melainkan jeda dari duka panjang yang belum selesai.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer yang meminta 12 tahun penjara. Kekecewaan tidak sepenuhnya tersembunyi, namun keluarga memilih menerima keputusan dengan lapang dada. 

Mereka menyebut keadilan tidak hanya berhenti pada angka vonis, tetapi juga pada tanggung jawab moral dan konsekuensi etik.

Baca Juga: Enam Pekerja Asal Kaltim Terkatung di Bengkayang Kalbar, Janji Kerja Tak Pernah Terwujud

“Kami percaya hukum dunia bisa saja dilalui, tapi hukum karma tidak,” ujar Sepriana lirih usai sidang.

Keluarga menyatakan akan mengawali proses hukum hingga tuntas, terutama terkait pemecatan dari dinas militer. Bagi mereka, itu adalah bagian paling penting dari keadilan atas kematian Prada Lucky.

 

Editor : Uways Alqadrie
#Pengadilan Militer III 15 Kupang #Lettu Inf Ahmad Faisal #Prada Lucky Namo #Sepriana Paulina Mirpey