KALTIMPOST.ID, Persidangan kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo mencapai babak akhir. Pengadilan Militer III-15 Kupang resmi menjatuhkan hukuman penjara antara 6 hingga 9 tahun kepada 17 prajurit TNI AD yang dinyatakan terlibat dalam penganiayaan berujung maut tersebut. Selain hukuman badan, seluruh terdakwa juga harus menerima pemecatan dari dinas kemiliteran.
Putusan dibacakan pada Rabu (31/12) oleh majelis hakim yang dipimpin Mayor Chk Subiyanto. Dalam amar putusannya, majelis menyebut para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Prada Lucky yang kala itu masih berpangkat prajurit dua.
Dua terdakwa yang berpangkat perwira dijatuhi hukuman paling berat, yakni 9 tahun penjara, sedangkan terdakwa lainnya memperoleh vonis 6 tahun penjara. Seluruh hukuman telah diperhitungkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani sebelumnya.
Nama-nama yang turut dihukum antara lain Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, serta Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru yang merupakan atasan almarhum.
Tak hanya kehilangan status sebagai anggota TNI, para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga Prada Lucky. Jumlahnya mencapai sekitar Rp32 juta per terdakwa. Apabila tidak dipenuhi sesuai batas waktu, maka penyitaan aset atau tambahan kurungan satu bulan akan diberlakukan sebagai konsekuensi.
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Oditur Militer, yang sejak awal meminta hukuman berat serta pemecatan. Sidang putusan berlangsung dengan suasana emosional, keluarga korban hadir dan menyimak jalannya persidangan hingga akhir.
Editor : Ilmidza