Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Harapan Kenaikan Gaji ASN 2026 Masih Menggantung, Ini Penjelasan Terbaru Menkeu

Dwi Puspitarini • Kamis, 1 Januari 2026 | 08:59 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum ingin terburu-buru memutuskan kenaikan gaji ASN.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum ingin terburu-buru memutuskan kenaikan gaji ASN.

KALTIMPOST.ID, Harapan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, untuk menerima kenaikan gaji pada 2026 ternyata belum sepenuhnya pasti.

Meski wacana tersebut sudah masuk dalam dokumen perencanaan negara, pemerintah mengaku masih perlu waktu sebelum mengambil keputusan final.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka menyampaikan bahwa kondisi keuangan negara dan arah ekonomi Indonesia menjadi faktor penentu utama.

Purbaya menyebut, pemerintah belum ingin terburu-buru memutuskan kenaikan gaji ASN.

Ia menilai perlu tambahan waktu untuk melihat perkembangan indikator ekonomi nasional secara lebih menyeluruh.

"Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,"

ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).

Pernyataan ini menandakan bahwa keputusan soal gaji ASN 2026 baru akan lebih terang setelah evaluasi ekonomi kuartal berikutnya.

Purbaya juga mengungkapkan bahwa pembahasan mendalam soal kenaikan gaji ASN belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah menunggu momen ketika gambaran belanja negara dan tekanan fiskal terlihat lebih jelas.

Ia mengatakan, diskusi lanjutan kemungkinan baru bisa dilakukan pada triwulan kedua 2026, seiring dengan semakin terbukanya data ekonomi dan kebutuhan belanja pemerintah.

Sebagai catatan, kenaikan gaji ASN sebenarnya sudah tercantum dalam dokumen resmi negara.

Kebijakan ini termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Dalam dokumen tersebut, kenaikan gaji ASN masuk sebagai salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat.

Namun hingga kini, belum ada pembahasan teknis yang menjelaskan tentang kapan kenaikan berlaku, berapa besarannya, dan siapa saja yang pasti mendapatkannya.

Meski belum final, arah kebijakan pemerintah sebenarnya sudah cukup jelas. Dalam RKP 2025, disebutkan bahwa kenaikan gaji akan diprioritaskan pada kelompok tertentu, seperti guru dan dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, hingga pejabat negara.

"Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara," dikutip dari lampiran Perpres 79/2025. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#ekonomi indonesia #Purbaya Yudhi Sadewa #menteri keuangan #Gaji PNS 2026 #kenaikan gaji asn 2026 #gaji asn naik #gaji PPPK 2026 #gaji ASN 2026 #kenaikan gaji pns 2026