Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah belum akan menambah beban masyarakat selama laju pertumbuhan ekonomi masih berada di kisaran 5 persen.
Menurut dia, kenaikan iuran hanya mungkin dilakukan bila ekonomi mampu tumbuh lebih cepat dan berkelanjutan.
“Kalau pertumbuhan sudah di atas 6 persen dan kesempatan kerja membaik, barulah pemerintah bisa mempertimbangkan penyesuaian iuran,” kata Purbaya, Kamis, 1 Januari 2026.
Ia menyebutkan, bahkan jika pertumbuhan ekonomi menembus 6,5 persen pada 2026, pemerintah tetap akan berhitung cermat sebelum menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Prinsipnya, penyesuaian dilakukan saat daya beli masyarakat dinilai cukup kuat.
Iuran Masih Mengacu Aturan Lama
Hingga kini, ketentuan iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Pemerintah juga menegaskan tidak ada denda keterlambatan pembayaran mulai 1 Juli 2026, kecuali jika peserta kembali mengaktifkan kepesertaan dan menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status aktif.
Skema Iuran Peserta
Iuran peserta dibagi berdasarkan kategori kepesertaan. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap ditanggung pemerintah.
Sementara itu, pekerja penerima upah—baik aparatur negara maupun pekerja swasta—membayar iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan, dengan porsi 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.
Untuk peserta mandiri, besaran iuran masih tetap, yakni Rp 42.000 untuk kelas III, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 150.000 per bulan untuk kelas I. Adapun iuran bagi veteran dan perintis kemerdekaan sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.
Pemerintah menyatakan akan mengevaluasi kebijakan iuran BPJS Kesehatan seiring dengan perkembangan ekonomi nasional dan kondisi fiskal ke depan.
Editor : Uways Alqadrie