Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan 1 Januari 2026: Pemerintah Tunggu Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen

Uways Alqadrie • Kamis, 1 Januari 2026 | 16:25 WIB

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi
KALTIMPOST.ID, JAKARTA - Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan untuk seluruh kelas perawatan belum mengalami perubahan per 1 Januari 2026. Penyesuaian tarif baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi nasional melampaui capaian satu dekade terakhir.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah belum akan menambah beban masyarakat selama laju pertumbuhan ekonomi masih berada di kisaran 5 persen.

Menurut dia, kenaikan iuran hanya mungkin dilakukan bila ekonomi mampu tumbuh lebih cepat dan berkelanjutan.

“Kalau pertumbuhan sudah di atas 6 persen dan kesempatan kerja membaik, barulah pemerintah bisa mempertimbangkan penyesuaian iuran,” kata Purbaya, Kamis, 1 Januari 2026.

Ia menyebutkan, bahkan jika pertumbuhan ekonomi menembus 6,5 persen pada 2026, pemerintah tetap akan berhitung cermat sebelum menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Prinsipnya, penyesuaian dilakukan saat daya beli masyarakat dinilai cukup kuat.

Iuran Masih Mengacu Aturan Lama

Hingga kini, ketentuan iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Pemerintah juga menegaskan tidak ada denda keterlambatan pembayaran mulai 1 Juli 2026, kecuali jika peserta kembali mengaktifkan kepesertaan dan menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status aktif.

Skema Iuran Peserta

Iuran peserta dibagi berdasarkan kategori kepesertaan. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap ditanggung pemerintah. 

Sementara itu, pekerja penerima upah—baik aparatur negara maupun pekerja swasta—membayar iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan, dengan porsi 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Untuk peserta mandiri, besaran iuran masih tetap, yakni Rp 42.000 untuk kelas III, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 150.000 per bulan untuk kelas I. Adapun iuran bagi veteran dan perintis kemerdekaan sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.

Pemerintah menyatakan akan mengevaluasi kebijakan iuran BPJS Kesehatan seiring dengan perkembangan ekonomi nasional dan kondisi fiskal ke depan.

Editor : Uways Alqadrie
#tarif bpjs kesehatan #bpjs #tarif bpjs kesehatan naik #BPJS Kesehatan 2026 #Tarif BPJS 2025