Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Dana Syariah Indonesia Hanya Sanggup Bayar Sepertiga Utang, OJK Ambil Langkah Ini untuk Selamatkan Lender!

Dwi Puspitarini • Jumat, 2 Januari 2026 | 16:46 WIB
Dana masyarakat terancam tertahan setelah PT Dana Syariah Indonesia hanya sanggup membayar sepertiga utang kepada lender.
Dana masyarakat terancam tertahan setelah PT Dana Syariah Indonesia hanya sanggup membayar sepertiga utang kepada lender.

KALTIMPOST.ID, Kasus gagal bayar yang menjerat platform fintech lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kini memasuki babak baru.

Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan para lender, langkah tegas akhirnya diambil oleh otoritas negara.

Rekening perusahaan resmi DSI diblokir, dan aliran dana perusahaan kini berada di bawah pengawasan ketat.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Dana macet yang belum dikembalikan kepada para lender mencapai Rp1,47 triliun, sementara kemampuan keuangan perusahaan disebut hanya tersisa sekitar Rp450 miliar.

 Baca Juga: Isu Kenaikan Gaji Pensiunan dan Rapel 2025, TASPEN Beri klarifikasi Soal Fakta Sebenarnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana DSI. Hasilnya, rekening perusahaan resmi langsung dihentikan sementara.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menegaskan langkah tersebut telah dijalankan.

“OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” tegas Rizal dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

 Baca Juga: Cara Akses E-Kinerja BKN yang Benar, Sistem Penilaian Kinerja ASN

Tak hanya rekening perusahaan, PPATK juga memperluas pemblokiran ke pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari DSI.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan alasan di balik kebijakan tersebut.

"Iya, kami lakukan penghentian dalam rangka perlindungan terhadap nasabah yang dirugikan," ujar Ivan yang dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (2/1).

"Penghentian bukan hanya pada rekening PT DSI, namun pihak-pihak lain terkait yang menerima aliran dana dari PT DSI dalam rangka proses analisis," tambahnya.

 Baca Juga: Tarif Listrik PLN Januari 2026 Tak Naik, Namun Ada Catatan Penting

Sejak Oktober 2025, OJK telah menjatuhkan sedikitnya 15 sanksi pengawasan kepada DSI.

Sanksi terberat adalah Pembatasan Kegiatan Usaha, yang melarang perusahaan menyalurkan pendanaan baru dan menghentikan penggalangan dana di seluruh kanal digital.

Seluruh aset dan struktur organisasi DSI juga dikunci. Perusahaan dilarang mengalihkan aset, mengganti direksi, komisaris, maupun Dewan Pengawas Syariah tanpa persetujuan tertulis OJK.

Namun, DSI tetap diwajibkan membuka kantor dan melayani pengaduan lender melalui telepon, WhatsApp, dan media sosial.

 Baca Juga: Skema Baru Kenaikan Gaji ASN 2026 Segera Diputuskan? Simak Syarat dari Kemenkeu Ini!

Fakta paling mengejutkan datang dari pengakuan internal perusahaan. Dalam surat kepada lender, DSI menyebut hanya memiliki kemampuan keuangan sekitar Rp450 miliar.

Dana tersebut berasal dari, pelunasan borrower yang masih lancar, penjualan agunan borrower bermasalah, aset perusahaan yang bisa dijual tanpa mengganggu operasional, dan aset lain yang masih menunggu proses hukum

Paguyuban Lender DSI bahkan menyebut penyelesaian selanjutnya akan diarahkan melalui Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD).

“Penyelesaian masalah akan diarahkan melalui forum RUPD,” tulis Paguyuban Lender DSI dalam unggahan media sosial @paguyubanlenderdsi, Senin (29/12).

 Baca Juga: Harapan Kenaikan Gaji ASN 2026 Masih Menggantung, Ini Penjelasan Terbaru Menkeu

OJK menegaskan perannya berada di sisi perlindungan konsumen dan stabilitas sektor keuangan.

Pertemuan antara manajemen DSI dan Paguyuban Lender kembali difasilitasi di Kantor Pusat OJK pada Selasa (30/12/2025) untuk memastikan progres pengembalian dana.

“Sebagai otoritas, kami harus hadir di sisi pelindungan konsumen dan pengawasan sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI, berbagai langkah sudah kami lakukan sesuai kewenangan,” pungkas Rizal. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#ojk #gagal bayar #Dana Syariah Indonesia #dana macet #ppatk #Lender #Lender DSI #fintech lending