KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Dalam upaya mempercepat transformasi digital di lingkungan birokrasi, Pemerintah kini mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengaktifkan akun ASN Digital.
Platform ini merupakan solusi terintegrasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mempermudah akses layanan kepegawaian.
Diluncurkan sejak pertengahan 2025, ASN Digital berfungsi sebagai superapp yang menyatukan 47 jenis layanan manajemen ASN dalam satu sistem.
Baca Juga: Cara Akses E-Kinerja BKN yang Benar, Sistem Penilaian Kinerja ASN
Mulai dari urusan rekrutmen melalui SSCASN, pengembangan kompetensi di SIASN, hingga pengurusan masa pensiun, semuanya kini dapat diakses melalui portal tunggal di asndigital.bkn.go.id.
Mengingat pentingnya perlindungan data pribadi dan nasional, BKN menerapkan sistem keamanan Multi-Factor Authentication (MFA).
Dengan fitur ini, akses akun tidak lagi hanya mengandalkan NIP dan kata sandi, melainkan memerlukan verifikasi tambahan guna mencegah risiko peretasan atau penyalahgunaan akun.
Baca Juga: Skema Baru Kenaikan Gaji ASN 2026 Segera Diputuskan? Simak Syarat dari Kemenkeu Ini!
Bagi yang ingin mulai menggunakan layanan ini, berikut adalah langkah-langkah praktis untuk aktivasi sistem keamanannya mulai dari siapkan aplikasi verifikasi dengan cara unduh aplikasi Google Authenticator melalui Play Store atau App Store pada ponsel.
Akses portal dengan buka situs https://asndigital.bkn.go.id dan pilih menu Login. Berikutnya, identitas akun dengan memasukkan NIP dan kata sandi yang biasa digunakan untuk MyASN. Untuk sementara, kosongkan kolom OTP lalu tekan Login.
Baca Juga: Kabar Gembira buat PNS dan PPPK, Intip Bocoran Gaji Ke-13 Tahun 2026
Langkah berikutnya, registrasi keamanan. Saat muncul jendela notifikasi mengenai MFA, klik Aktifkan MFA.
Pindai QR Code gunakan aplikasi Google Authenticator di ponsel untuk memindai (scan) kode QR yang muncul di layar komputer.
Verifikasi OTP dengan memasukkan kode angka yang muncul di Google Authenticator ke kolom 'One-time code' di situs ASN Digital.
Isi nama perangkat, lalu klik Submit. Login akhir masuk kembali menggunakan NIP, kata sandi, dan kode OTP terbaru dari aplikasi authenticator untuk menyelesaikan proses.
Baca Juga: Harapan Kenaikan Gaji ASN 2026 Masih Menggantung, Ini Penjelasan Terbaru Menkeu
Setelah aktivasi berhasil, dapat langsung menikmati berbagai fitur digital seperti e-Kinerja, portal MyASN, dan layanan SIASN secara lebih praktis dan aman.(*)
Editor : Dwi Puspitarini