Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ibu Muda Tersangka Mutilasi Bayi di Jember Terancam Pasal Berlapis dan Pidana Mati

Ari Arief • Senin, 5 Januari 2026 | 16:38 WIB

Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KPPPA, Ciput Eka Purwianti.
Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KPPPA, Ciput Eka Purwianti.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menegaskan bahwa RH (19), tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi bayi kandung di Kabupaten Jember, Jatim, terancam hukuman berat.

Mengingat statusnya sebagai orang tua kandung, pelaku dapat dijerat pasal berlapis dengan pemberatan hukuman.

Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KPPPA, Ciput Eka Purwianti, menyatakan bahwa perbuatan tersangka merupakan kejahatan luar biasa yang tidak dapat ditoleransi.

Baca Juga: Resmi Berlaku 2026, Pidana Kerja Sosial Jadi Alternatif Baru Pengganti Penjara

"Sebagai ibu kandung, tersangka seharusnya menjadi pelindung utama, bukan justru menjadi pelaku kekerasan. Kami sangat berduka atas tragedi ini," ujar Ciput dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Ancaman Pidana Maksimal

Menurut Ciput, RH dapat dijerat menggunakan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pokoknya adalah 15 tahun penjara atau denda Rp3 miliar.

Namun, karena pelakunya adalah ibu kandung, hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal.

Baca Juga: Duka di Siau Timur, Banjir Bandang Terjang Kelurahan Bahu, 6 Warga Meninggal Dunia

Tak hanya itu, kepolisian juga berpeluang menerapkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340, 341, dan 342 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan bayi oleh ibunya.

Sanksi terberat pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun.

Dampak Pernikahan Dini dan Risiko Kekerasan

KPPPA menyoroti latar belakang RH yang masih berusia 19 tahun namun sudah pernah menikah dua kali.

Baca Juga: Gaji Karyawan Sampai Rp10 Juta Kini Bebas PPh 21 di Tahun 2026, Ini Alasan Pemerintah Membebaskan Pajak

Kondisi ini dipandang sebagai bukti nyata bahwa perkawinan di usia muda berkolerasi kuat dengan tingginya risiko kekerasan dalam rumah tangga serta rendahnya kualitas pengasuhan anak.

"Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik pernikahan anak masih membawa dampak sosial yang fatal, termasuk ancaman bagi keselamatan generasi penerus," tambah Ciput.

Kronologi Kejadian

Baca Juga: Hasil Undian Malaysia Open 2026, Sembilan Wakil Indonesia Siap Berjuang di Axiata Arena

Tragedi ini terungkap saat pihak kepolisian menemukan sisa jenazah bayi di dalam tangki septik di Jember pada 22 Desember 2025.

Hasil investigasi mengungkap fakta-fakta memilukan. Ia melahirkan sendiri bayi laki-lakinya secara mandiri di kamar mandi tanpa bantuan medis atau diketahui pihak keluarga. Didorong rasa panik, tersangka menghabisi nyawa bayinya sesaat setelah lahir.

Pelaku memutilasi jenazah korban; sebagian dibuang ke tangki septik dan sebagian lagi dikuburkan di pemakaman keluarga.

Baca Juga: Efek Domino Penangkapan Presiden Venezuela terhadap Rupiah, Bakal Tembus Rp16.800?

Diketahui, RH telah bercerai dari suami keduanya sejak Juni 2025 dan selama ini menyembunyikan kehamilannya dari lingkungan sekitar.(*)

Editor : Dwi Puspitarini
#mutilasi bayi #kejahatan #ibu #bayi #jember #Pidana Mati #kpppa