KALTIMPOST.ID, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu selalu dibayangi berita tidak dapat tunjangan dan tidak punya jaminan, yang membuat banyak calon tenaga kerja bingung dan ragu untuk ikut seleksi.
Padahal, regulasi resmi justru memberikan jawaban lebih jelas tentang hak mereka.
Dalam keputusan terbaru pemerintah, status paruh waktu bukan berarti tidak dihargai atau tidak dilindungi.
Ada aturan yang secara tegas menjelaskan hak-haknya, termasuk soal gaji, tunjangan, dan jaminan sosial. Ini bukan rumor, ini tertulis dalam regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Cara Akses E-Kinerja BKN yang Benar, Sistem Penilaian Kinerja ASN
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja untuk bekerja secara paruh waktu (part-time).
Status ini diatur dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai bentuk pengaturan tenaga kerja fleksibel di pemerintahan.
Mereka bekerja kurang dari jam kerja ASN penuh waktu (umumnya sekitar 4 jam per hari) dan kontraknya setiap tahun bisa diperpanjang atau diubah menjadi penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja.
Baca Juga: Skema Baru Kenaikan Gaji ASN 2026 Segera Diputuskan? Simak Syarat dari Kemenkeu Ini!
Fakta tentang Gaji PPPK Paruh Waktu
Banyak yang salah paham bahwa PPPK paruh waktu digaji lebih rendah tanpa dasar yang jelas. Faktanya:
- Gaji minimal PPPK Paruh Waktu diatur dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
- Upah tidak boleh lebih rendah dari gaji terakhir sebagai pegawai non-ASN, atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat — mana yang lebih tinggi.
Artinya, meskipun kerjanya singkat, penghasilan PPPK paruh waktu berdasarkan aturan hukum, tidak sekadar keputusan instansi saja.
Baca Juga: Gaji PNS 2026 Belum Naik? Menkeu Purbaya Buka Suara, Ini Nominal Terbarunya
Benarkah PPPK Paruh Waktu Tidak Mendapat Tunjangan?
Ini sering menjadi mitos di kalangan honorer. Jawabannya tidak sesederhana itu. Regulasi jelas memberi hak atas tunjangan, meskipun bentuknya mungkin berbeda proporsinya dibanding ASN penuh waktu.
Tunjangan yang Masih Bisa Diperoleh
Menurut sejumlah media yang membahas aturan hak PPPK paruh waktu:
- Tunjangan Pekerjaan — untuk tugas jabatan fungsional atau struktural.
- Tunjangan Hari Raya (THR) — diberikan sesuai ketentuan.
- Tunjangan Transportasi atau Fasilitas Kerja — tergantung penugasan.
- BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan — perlindungan sosial tetap berlaku.
Faktanya, PPPK paruh waktu tidak kehilangan hak-hak dasar ASN, hanya saja cara pemberiannya bisa ikut aturan perjanjian kerja yang dibuat instansi.
Jaminan Sosial dan Perlindungan
Meski jam kerja lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan perlindungan BPJS, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Ini menjamin akses layanan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja.
Dengan begitu, walaupun istilah paruh waktu sering diasosiasikan dengan kerja tanpa jaminan, regulasi justru menyatakan ada perlindungan sosial yang jelas. ***
Editor : Dwi Puspitarini