Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Bersih-Bersih Sektor Pangan, Mentan Amran Copot 192 Pejabat dan Cabut Izin 2.300 Distributor Nakal

Ari Arief • Kamis, 8 Januari 2026 | 09:35 WIB

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Langkah drastis diambil Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman guna menjaga integritas program swasembada pangan.

Sepanjang tahun terakhir, Kementerian Pertanian (Kementan) secara resmi telah mencabut izin operasional 2.300 distributor pupuk di berbagai wilayah Indonesia serta menonaktifkan 192 pejabat di lingkungan internal kementerian.

Tindakan tegas terhadap distributor pupuk dilakukan terutama bagi mereka yang terbukti menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Mentan menjelaskan bahwa pengawasan kini lebih ketat dengan bantuan sistem digital yang memungkinkan pencabutan izin dilakukan seketika saat pelanggaran ditemukan.

“Kami dibilang kejam karena sudah mencabut 2.300 izin distributor. Namun, jika mereka bermain-main dengan harga dan merugikan petani, saat itu juga izinnya kami hapus melalui sistem," ujar Amran dalam keterangannya.

Baca Juga: Banjir Awal Tahun Rendam RT 29 Api-Api Bontang, Air Masuk dari Celah Sungai

Tidak hanya pihak luar, pembersihan besar-besaran juga menyasar birokrasi internal. Sebanyak 192 pejabat Kementan telah dicopot dari jabatannya, bahkan beberapa di antaranya harus menghadapi proses hukum hingga penjara karena penyalahgunaan wewenang dan kinerja buruk.

Amran menegaskan bahwa langkah ini merupakan mandat langsung dari Presiden untuk menciptakan birokrasi yang berpihak pada rakyat.

Ia menyebutkan, dampak mafia pangan kerugian negara mencapai Rp 99 triliun. Kolaborasi strategis bersama Satgas Pangan, Polri, dan Kejaksaan selama tahun 2025 telah mengungkap besarnya dampak kejahatan di sektor ini.

Baca Juga: Jadwal Terungkap! Inilah Tanggal Perkenalan John Herdman sebagai Pelatih Baru Timnas Indonesia

Beberapa temuan meliputi tersangka: 76 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai kasus pangan.

Modus operandinya juga diketahui dengan cara manipulasi kualitas beras, permainan harga pasar, hingga pelanggaran HET. Praktik curang ini diperkirakan telah merugikan masyarakat hingga Rp 99 triliun. Mentan memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan yang membantu memberantas mafia dan spekulan.

Ia memastikan bahwa penertiban ini bukan sekadar gebrakan sesaat, melainkan komitmen berkelanjutan demi menjamin distribusi pupuk yang adil dan stabilitas harga pangan nasional.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#kejam #mentan #izin #amran sulaiman