KALTIMPOST.ID, Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji turut memicu perhatian publik terhadap profil harta kekayaannya. Selain aspek hukum, transparansi kekayaan pejabat publik kembali menjadi sorotan seiring bergulirnya proses penyidikan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas, tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp12.732.005.102.
Nilai tersebut merupakan hasil dari keseluruhan aset senilai Rp13.532.005.102 yang dikurangi kewajiban utang sebesar Rp800 juta. Dalam laporan tersebut, porsi terbesar kekayaan Yaqut berasal dari kepemilikan tanah dan bangunandengan total nilai mencapai Rp9.520.500.000.
Baca Juga: Terbongkar! KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji Era Jokowi
Sejumlah aset properti tercatat atas namanya, di antaranya tanah dan bangunan seluas 573 meter persegi/450 meter persegi di Rembang dengan nilai Rp1,889 miliar, serta bidang tanah 560 meter persegi di Rembang senilai Rp650 juta. Selain itu, terdapat tanah dan bangunan seluas 163 meter persegi/163 meter persegi di Jakarta Timur yang ditaksir bernilai Rp4,5 miliar.
Yaqut juga melaporkan kepemilikan tanah 1.159 meter persegi di Rembang senilai Rp150 juta, tanah 263 meter persegi di Rembang seharga Rp731,5 juta, serta tanah dan bangunan seluas 510 meter persegi/510 meter persegi di Rembang dengan nilai Rp1,6 miliar.
Pada kategori alat transportasi dan mesin, Yaqut tercatat memiliki dua unit kendaraan dengan nilai total Rp2,125 miliar. Kendaraan tersebut meliputi Mazda CX-5 tahun 2015 senilai Rp275 juta dan Range Rover R R 5 OL SP tahun 2013 dengan nilai Rp1,85 miliar.
Sementara itu, harta bergerak lainnya dilaporkan sebesar Rp220.754.500. Untuk kas dan setara kas, jumlah yang tercatat mencapai Rp1.665.750.602. Dalam LHKPN tersebut, tidak terdapat aset yang masuk dalam kategori surat berharga maupun harta lainnya.
Laporan kekayaan ini tercatat pada tahun 2023, menjelang berakhirnya masa jabatan Yaqut sebagai Menteri Agama. Data tersebut menjadi perhatian publik seiring mencuatnya dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan kuota haji, yang ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.
Editor : Ilmidza