KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penghitungan total kerugian negara dalam skandal korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 hingga kini belum final.
Baca Juga: Dalberto Comeback, Siap Berjuang untuk Tune-in, Hadapi Persiapan Singkat
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih bekerja intensif untuk mengalkulasi dampak finansial dari perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Staf Khususnya, Isfan Abidal Aziz (IAA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses audit ini berjalan beriringan dengan penyidikan. Meski angka pasti kerugian negara belum dirilis, Budi menyebut penetapan kedua tersangka tersebut sudah sah secara hukum karena didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
"Penyidikan terus berprogres. Penetapan tersangka tentu merujuk pada alat bukti yang ada, dan kami mendapat dukungan penuh dari BPK untuk menuntaskan aspek kerugian negaranya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (9/1/2026).
Selain menunggu hasil audit, tim penyidik tengah memperdalam pemeriksaan terhadap sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta biro travel haji yang diduga terkait.
Serangkaian penyitaan barang bukti juga terus dilakukan sebagai langkah preventif. Upaya ini bertujuan agar proses pemulihan aset (asset recovery) dapat berjalan maksimal setelah nilai kerugian diumumkan secara resmi oleh BPK.(*)
Editor : Hernawati