KALTIMPOST.ID, Kabar menggembirakan datang bagi para guru menjelang Ramadan dan Lebaran 2026. Pemerintah telah menyiapkan skema pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Guru 2026 yang diproyeksikan mulai masuk rekening pada awal Maret.
Perkiraan tersebut mengacu pada pola penyaluran THR bagi aparatur sipil negara (ASN) yang umumnya dilakukan paling cepat H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan Idul Fitri 1447 H diprediksi jatuh pada pertengahan hingga akhir Maret 2026, maka THR guru diperkirakan cair sekitar 6–10 Maret 2026.
THR bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap dedikasi guru dalam mencerdaskan generasi bangsa. Penerima THR meliputi guru PNS dan PPPK, baik di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maupun Kementerian Agama.
Secara umum, komponen THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan lain yang melekat. Untuk guru bersertifikat, Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga berpotensi menjadi bagian dari pembayaran, menyesuaikan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Baca Juga: THR & TPG 100% Guru ASN Sudah Cair di Beberapa Daerah, Cek Apakah Rekeningmu Sudah Masuk!
Dasar Aturan Pencairan
Pencairan THR 2026 akan mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Biasanya, aturan teknis diterbitkan pada awal tahun anggaran sehingga satuan kerja dapat menyiapkan administrasi lebih cepat.
Setelah regulasi terbit, proses pencairan dilakukan melalui mekanisme keuangan negara, mulai dari pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga terbitnya SP2D, sebelum dana ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Berbeda Status, Bisa Beda Mekanisme
Meski jadwal diproyeksikan serentak, terdapat kemungkinan perbedaan mekanisme antara guru PNS/PPPK dengan guru non-ASN atau honorer. Bagi guru non-ASN, pemberian THR umumnya menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah atau instansi masing-masing.
Baca Juga: Gaji ke-13 2026 Diperkirakan Cair Pertengahan Tahun? Ini Penjelasan Pemerintah
Untuk menghindari kendala pencairan, para guru diimbau memastikan:
-
Data kepegawaian dan rekening bank masih aktif dan sesuai.
-
Data Dapodik/GTK telah terverifikasi.
-
Tidak ada perubahan status yang belum dilaporkan kepada instansi terkait.
Dengan proyeksi pencairan pada awal Maret 2026, THR diharapkan dapat membantu guru menyiapkan kebutuhan Ramadan dan Lebaran dengan lebih tenang.
Editor : Ilmidza