KALTIMPOST.ID, Isu kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026 kembali ramai dibicarakan. Salah satu regulasi yang kerap disorot adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025. Namun, setelah ditelaah, aturan tersebut tidak mengatur kenaikan gaji pensiunan.
PMK 118 Tahun 2025 merupakan perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021 yang mengatur tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematianbagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Dengan demikian, ruang lingkup aturan ini lebih menitikberatkan pada mekanisme pengelolaan program jaminan sosial, bukan pada penetapan besaran gaji, tunjangan, maupun nominal pensiun yang diterima para purnabakti.
Baca Juga: Gaji ASN dan Pensiunan PNS 2026 Masih Ikuti Aturan Lama, Penyesuaian Menunggu Evaluasi Kuartal I
Kementerian Keuangan melalui regulasi tersebut mengatur aspek administratif dan teknis pengelolaan iuran, termasuk pelaporan dan akuntabilitas program THT. Tidak terdapat satu pun pasal yang memuat ketentuan tentang penyesuaian atau kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2026.
Sejumlah sumber juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan tahun depan. Artinya, pembayaran pensiun masih mengacu pada aturan yang berlaku sebelumnya, sambil menunggu kebijakan baru yang biasanya ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau keputusan terkait anggaran.
Praktik selama ini menunjukkan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS tidak ditetapkan lewat PMK, melainkan melalui regulasi setingkat PP atau kebijakan fiskal dalam APBN. Karena itu, munculnya PMK 118/2025 tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kenaikan pensiun pada 2026.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2026 Terancam Tertunda, Ini Cara Mengatasi Gagal Otentikasi Taspen di HP
Bagi para pensiunan dan calon pensiunan, pemerintah mengimbau untuk menunggu pengumuman resmi terkait kebijakan gaji dan pensiun tahun 2026. Hingga ada aturan baru yang dikeluarkan, besaran pensiun tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.
Editor : Ilmidza