Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Berapa THR dan Gaji ke-13 ASN 2026? Ini Perkiraan Nominal dari PNS sampai Pensiunan

Ilmidza • Minggu, 11 Januari 2026 | 16:20 WIB
Ilustrasi THR TPG Guru.
Ilustrasi THR TPG Guru.

KALTIMPOST.ID, Pemerintah kembali menyiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada 2026. Penerima meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan PNS. Meski regulasi resmi belum dirilis, pola kebijakan tahun-tahun sebelumnya memberi gambaran waktu pencairan dan besaran yang bakal diterima.

Berdasarkan kebiasaan, THR diperkirakan cair menjelang Hari Raya Idul Fitri, biasanya sekitar sepekan sebelum lebaran. Sementara gaji ke-13 diproyeksikan dibayarkan pertengahan tahun, sekitar Juni–Juli, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Komponen yang Dibayarkan

Seperti tahun-tahun sebelumnya, THR dan gaji ke-13 tidak hanya berisi gaji pokok. Pembayaran umumnya mencakup:

Artinya, total yang diterima tiap pegawai bisa berbeda, tergantung golongan, jabatan, dan kebijakan instansi.

Baca Juga: Banyak yang Salah Paham, Ini Fakta PMK 118/2025 soal Gaji Pensiunan PNS 2026

Mengacu pada struktur gaji yang berlaku, berikut kisaran gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan THR dan gaji ke-13 ASN aktif (belum termasuk tunjangan):

Dengan tambahan tunjangan, nominal yang diterima bisa lebih besar, terutama bagi pejabat struktural/fungsional tertentu dan ASN di instansi yang memberikan tunjangan kinerja penuh.

Pemerintah juga tetap mengalokasikan THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS. Besaran yang diterima mengacu pada uang pensiun bulanan sesuai golongan. Perkiraannya sebagai berikut:

Pembayaran kepada pensiunan umumnya dilakukan melalui PT Taspen sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Kapan Gaji PNS 2026 Naik? Menkeu Purbaya Akhirnya Buka Suara, Ini Keputusan Sementara

Siapa Saja Penerimanya?

Penerima THR dan gaji ke-13 2026 diperkirakan meliputi:

Kendati perkiraan jadwal dan nominal sudah bisa dibaca dari pola kebijakan sebelumnya, pemerintah tetap akan menetapkannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau regulasi turunan menjelang waktu pencairan. Regulasi itu akan mengunci komponen, besaran, dan teknis pembayaran di tiap instansi.

Bagi aparatur negara dan pensiunan, kepastian aturan tersebut akan menjadi penentu final. Namun, dengan pola yang konsisten dalam beberapa tahun terakhir, THR dan gaji ke-13 2026 dipastikan tetap cair, menjadi bantalan daya beli jelang hari raya dan awal tahun ajaran baru.

Editor : Ilmidza
#gaji pensiunan PNS 2026 #gaji ke 13 2026 #Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 #thr asn #gaji pensiunan 2026 #gaji pensiunan 2025 #thr pns 2026