KALTIMPOST.ID, Pemerintah kembali menyiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada 2026. Penerima meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan PNS. Meski regulasi resmi belum dirilis, pola kebijakan tahun-tahun sebelumnya memberi gambaran waktu pencairan dan besaran yang bakal diterima.
Berdasarkan kebiasaan, THR diperkirakan cair menjelang Hari Raya Idul Fitri, biasanya sekitar sepekan sebelum lebaran. Sementara gaji ke-13 diproyeksikan dibayarkan pertengahan tahun, sekitar Juni–Juli, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Komponen yang Dibayarkan
Seperti tahun-tahun sebelumnya, THR dan gaji ke-13 tidak hanya berisi gaji pokok. Pembayaran umumnya mencakup:
-
gaji pokok,
-
tunjangan keluarga,
-
tunjangan pangan,
-
tunjangan jabatan atau tunjangan umum,
-
serta tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN pusat atau TPP bagi ASN daerah sesuai kemampuan fiskal.
Artinya, total yang diterima tiap pegawai bisa berbeda, tergantung golongan, jabatan, dan kebijakan instansi.
Baca Juga: Banyak yang Salah Paham, Ini Fakta PMK 118/2025 soal Gaji Pensiunan PNS 2026
Mengacu pada struktur gaji yang berlaku, berikut kisaran gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan THR dan gaji ke-13 ASN aktif (belum termasuk tunjangan):
-
Golongan I: sekitar Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
-
Golongan II: sekitar Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
-
Golongan III: sekitar Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
-
Golongan IV: sekitar Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
Dengan tambahan tunjangan, nominal yang diterima bisa lebih besar, terutama bagi pejabat struktural/fungsional tertentu dan ASN di instansi yang memberikan tunjangan kinerja penuh.
Pemerintah juga tetap mengalokasikan THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS. Besaran yang diterima mengacu pada uang pensiun bulanan sesuai golongan. Perkiraannya sebagai berikut:
-
Golongan I: sekitar Rp1,74 juta – Rp2,25 juta
-
Golongan II: sekitar Rp1,74 juta – Rp3,20 juta
-
Golongan III: sekitar Rp1,74 juta – Rp4,02 juta
-
Golongan IV: sekitar Rp1,74 juta – Rp4,95 juta
Pembayaran kepada pensiunan umumnya dilakukan melalui PT Taspen sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Kapan Gaji PNS 2026 Naik? Menkeu Purbaya Akhirnya Buka Suara, Ini Keputusan Sementara
Siapa Saja Penerimanya?
Penerima THR dan gaji ke-13 2026 diperkirakan meliputi:
-
PNS dan CPNS,
-
PPPK,
-
prajurit TNI dan anggota Polri,
-
pejabat negara,
-
serta pensiunan.
Kendati perkiraan jadwal dan nominal sudah bisa dibaca dari pola kebijakan sebelumnya, pemerintah tetap akan menetapkannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau regulasi turunan menjelang waktu pencairan. Regulasi itu akan mengunci komponen, besaran, dan teknis pembayaran di tiap instansi.
Bagi aparatur negara dan pensiunan, kepastian aturan tersebut akan menjadi penentu final. Namun, dengan pola yang konsisten dalam beberapa tahun terakhir, THR dan gaji ke-13 2026 dipastikan tetap cair, menjadi bantalan daya beli jelang hari raya dan awal tahun ajaran baru.
Editor : Ilmidza