Bangunan tersebut sebelumnya dikenal masyarakat sebagai kantor organisasi kemasyarakatan Madura Asli Sedarah (Madas).
Eksekusi dilakukan atas permohonan kurator Albert Riyadi Suwono, yang sejak 2021 ditunjuk mengelola harta pailit milik Achmad Sidqus Syahdi.
Baca Juga: Perdana di IKN, Menag Jadi Imam Salat Subuh di Masjid Negara yang Megah
Rumah di kawasan strategis itu tercatat sebagai bagian dari boedel pailit yang akan dilelang untuk melunasi kewajiban utang kepada kreditur.
Proses eksekusi merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Niaga Surabaya, yang mengabulkan permohonan pailit terhadap Achmad Sidqus Syahdi.
Permohonan tersebut sebelumnya diajukan oleh kreditur bernama Tutiek, karena Achmad dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utang.
Kurator Albert Riyadi Suwono membenarkan rencana eksekusi tersebut. Ia menegaskan, aset berupa rumah di Jalan Darmo 153 secara hukum merupakan harta pailit yang harus dibereskan melalui mekanisme lelang.
Benar, eksekusi akan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya. Aset ini termasuk harta pailit dan akan dilelang untuk penyelesaian tagihan kepada para kreditur, ujar Albert saat dikonfirmasi, Minggu (11/1).
Bangunan yang terletak di sisi selatan Gedung Graha Bumiputera itu sempat menjadi perhatian publik karena belakangan difungsikan sebagai kantor ormas Madas. Namun, pihak ormas menyatakan tidak melakukan aktivitas apa pun menjelang pelaksanaan eksekusi.
Baca Juga: Akses IKN Masih Berat, Gubernur Rudy Mas'ud Rasakan Langsung Medan Ekstrem Bongan-Sotek
Ketua DPP Madas Sedarah, M Taufik, menyampaikan bahwa diahwa organisasinya tidak melakukan pergerakan terkait rencana eksekusi tersebut.
“Kami tidak ada pergerakan apa pun,” singkatnya.
PN Surabaya memastikan proses eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan pengamanan aparat untuk menjaga ketertiban selama pelaksanaan di lapangan.
Editor : Uways Alqadrie