Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak, Menkeu Purbaya: Emangnya Kenapa?

Thomas Dwi Priyandoko • Rabu, 14 Januari 2026 | 13:56 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

KALTIMPOST.ID, JAKARTA-Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuat pernyataan mengejutkan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak.

Ia menyatakan langkah KPK tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati semua pihak.

"Memangnya kenapa?" katanya.

Menurut Purbaya, penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang perlu diusut secara tuntas.

Baca Juga: Cara Cek Status DTKS Terbaru dan Desilnya Agar Pendaftaran KIP Kuliah Lancar, Simak Langkahnya

Karena itu, seluruh proses sepenuhnya diserahkan kepada KPK tanpa adanya intervensi dari Kementerian Keuangan.

“Kalau ada pelanggaran, ya silakan dilihat saja proses hukumnya. Ini kan pemeriksaan dan penggeledahan, jadi biarkan aparat bekerja,” ujar Purbaya saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Terkait pendampingan hukum bagi pegawai yang terseret perkara, Purbaya menjelaskan hal tersebut bukan bentuk pembelaan terhadap pelanggaran.

Pendampingan diberikan karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai pegawai Kementerian Keuangan dan memiliki hak institusional hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Ia menegaskan, pendampingan tersebut tidak berarti Kemenkeu menghalangi atau memengaruhi proses hukum yang dilakukan KPK.

Baca Juga: Tata Cahyani, Eks Istri Tommy Soeharto Keturunan Siapa? Curi Perhatian di Pernikahan sang Putra, Darma Mangkuluhur

Selain itu, Purbaya menyampaikan Kementerian Keuangan akan melakukan evaluasi menyeluruh di internal Direktorat Jenderal Pajak guna mencegah kasus serupa terulang.

Evaluasi tersebut bisa berujung pada rotasi pegawai, penempatan di wilayah tertentu, hingga penonaktifan sementara, bergantung pada hasil pemeriksaan dan perkembangan perkara.

“Yang terindikasi terlibat tentu akan kami evaluasi. Bisa dipindahkan, ditempatkan di daerah tertentu, atau dinonaktifkan sementara. Semua akan dilihat sesuai hasil proses hukum,” katanya.

Sebagai informasi, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pajak di Jakarta terkait penyidikan dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai senilai 8.000 dolar Singapura sebagai barang bukti.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#kpk #menteri keuangan #ditjen pajak #Menkeu Purbaya