KALTIMPOST.ID, Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), kembali menanti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Menjelang Idul Fitri, perhatian publik tertuju pada besaran yang akan diterima serta komponen apa saja yang masuk dalam perhitungan sesuai ketentuan pemerintah.
Secara umum, THR PNS 2026 dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Skema ini merujuk pada pola pembayaran yang berlaku dalam kebijakan pemerintah sebelumnya, yang selama beberapa tahun terakhir dijadikan acuan dalam pemberian THR kepada aparatur negara.
Komponen utama THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai posisi masing-masing pegawai. Bagi PNS yang menerima tunjangan kinerja (tukin), komponen tersebut juga menjadi bagian dari perhitungan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Baca Juga: Berapa THR dan Gaji ke-13 ASN 2026? Ini Perkiraan Nominal dari PNS sampai Pensiunan
Untuk kalangan guru PNS dan PPPK, terdapat tambahan khusus berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dalam praktik sebelumnya, guru yang tidak menerima tunjangan kinerja tetap mendapatkan TPG 100 persen sebagai bagian dari THR. Skema ini membuat besaran THR guru bisa lebih besar dibanding ASN lain yang hanya menerima gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sementara itu, bagi Calon PNS (CPNS), perhitungan THR memiliki ketentuan berbeda. CPNS tetap berhak menerima THR, namun gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan umumnya sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS definitif, ditambah tunjangan melekat sesuai regulasi.
Penerima THR mencakup PNS pusat dan daerah, PPPK, TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. Artinya, tidak hanya ASN aktif, tetapi juga penerima pensiun bulanan tetap memperoleh THR sesuai ketentuan masing-masing.
Baca Juga: Akhirnya Terjawab! THR Guru 2026 Diprediksi Cair Awal Maret, Ini Perkiraan Tanggalnya
Meski pemerintah belum merilis jadwal resmi THR 2026, pola tahun-tahun sebelumnya menunjukkan pencairan dilakukan sekitar satu hingga dua minggu sebelum Idul Fitri. Kebijakan ini bertujuan membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
Pemerintah masih memfinalisasi aturan teknis terkait pencairan THR 2026, termasuk rincian komponen yang dibayarkan dan mekanisme penyalurannya. Para PNS diimbau untuk menunggu pengumuman resmi melalui peraturan pemerintah atau keputusan menteri yang akan menjadi dasar hukum pembayaran.
Dengan demikian, perhitungan THR PNS 2026 tetap mengacu pada gaji pokok dan tunjangan melekat, dengan ketentuan khusus bagi guru, PPPK, dan CPNS. Kepastian besaran yang diterima masing-masing pegawai akan bergantung pada jabatan, golongan, serta jenis tunjangan yang melekat pada status kepegawaiannya.
Editor : Ilmidza