Refly, yang menjadi kuasa hukum Roy Suryo dan dua terdakwa lain, menilai proses penyidikan sarat masalah prosedural dan substansi hukum.
Berikut tujuh poin keberatan yang disampaikan Refly:
Pelimpahan Berkas Dinilai Tidak Konsisten
Refly mempertanyakan pelimpahan berkas perkara klaster dua ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sementara klaster satu disebut belum menunjukkan perkembangan berarti, bahkan pada tahap pemeriksaan awal.
Penetapan Tersangka Disebut Tidak Jelas
Ia menilai dasar penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan bersifat kabur karena penyidik tidak menguraikan secara spesifik tempat, waktu, dan peristiwa pidana yang dituduhkan.
Rentang Waktu Perkara Terlalu Luas
Penyidik hanya mencantumkan tempus delicti dalam rentang panjang—Januari hingga April 2025—tanpa menjelaskan peristiwa konkret yang menjadi dasar sangkaan pidana.
Pemeriksaan Ijazah Tidak Transparan
Ijazah yang ditunjukkan dalam gelar perkara khusus dinilai justru menimbulkan tanda tanya karena tidak dapat disentuh, diuji, atau didokumentasikan secara terbuka.
Kredibilitas Ahli Dipertanyakan
Refly menyoroti absennya perdebatan terbuka antarahli dalam gelar perkara, serta meragukan keahlian saksi ahli yang dihadirkan penyidik.
Klaim Keaslian Dinilai Tidak Independen
Pernyataan penyidik yang menyebut ijazah Jokowi asli dianggap belum didukung hasil uji forensik dari lembaga independen dan kredibel.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap 30 Masalah Polri, Rekrutmen Tanpa Titipan Jadi Kesepakatan KPRP
Penerapan Pasal Dinilai Berlebihan
Refly menyebut penggunaan sejumlah pasal UU ITE tidak relevan dengan pokok perkara pencemaran nama baik, bahkan mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.
Menurut Refly, seluruh pasal yang dikenakan terhadap kliennya tidak memiliki korelasi kuat dengan peristiwa pidana yang dituduhkan. Karena itu, ia menilai proses hukum terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan berpotensi cacat sejak tahap penyidikan.
Editor : Uways Alqadrie