KALTIMPOST.ID, Memasuki tahun 2026, jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menaruh harapan pada kenaikan gaji.
Terakhir kali gaji PNS naik 8 persen pada 1 Januari 2024, sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024.
Sejak saat itu, belum ada lagi penyesuaian gaji pokok. Karena itu, wajar jika isu gaji PNS 2026 menjadi salah satu topik paling banyak dicari oleh pegawai negeri di awal tahun ini.
Namun, hingga awal Januari 2026, kabar baik tersebut belum juga dipastikan.
Baca Juga: Ramalan Harga Emas di Tengah Perang Dagang dan Gejolak Global Pekan Ini
Gaji ASN Masuk Rencana Pemerintah, Tapi Belum Tentu Naik
Banyak yang mengira kenaikan gaji ASN sudah hampir pasti karena tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Memang benar, RKP 2025 yang diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 memuat arah kebijakan belanja negara, termasuk belanja pegawai. Namun, RKP bukan keputusan final soal kenaikan gaji.
Keputusan tetap berada di tangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara, dengan mempertimbangkan kondisi kas negara secara menyeluruh.
Pernyataan Menkeu Jadi Penentu Arah Gaji PNS 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka menyampaikan bahwa hingga kini belum ada keputusan menyetujui kenaikan gaji PNS di 2026. Alasannya bukan penolakan, melainkan kehati-hatian.
Ia menegaskan perlu melihat kinerja keuangan negara selama kuartal I 2026 terlebih dahulu.
Evaluasi ini mencakup penerimaan negara dan belanja pemerintah. Artinya, tiga bulan pertama 2026 menjadi fase krusial bagi nasib gaji ASN.
Menurut Menkeu, kebijakan yang berpotensi menambah belanja negara, termasuk penyesuaian gaji ASN dan pensiunan, baru bisa dibahas setelah evaluasi ekonomi selesai.
Perkiraan waktu pembahasan paling cepat adalah triwulan II 2026. Ini berarti, keputusan resmi soal kenaikan gaji PNS tidak akan keluar dalam waktu dekat, meski pembahasannya sudah masuk agenda lintas kementerian.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Senin 19 Januari 2026: Raja Emas Indonesia dan Lakuemas Stagnan
Tunjangan Kinerja Tetap Bergerak, Tapi Tidak Merata
Di tengah ketidakpastian gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin) tetap menjadi penopang penghasilan ASN. Namun, kenaikan tukin tidak bersifat nasional.
Besarnya sangat bergantung pada:
- Indeks reformasi birokrasi instansi
- Kinerja kementerian/lembaga
- Struktur organisasi dan jabatan
Akibatnya, kenaikan tukin bisa dirasakan sebagian ASN, sementara lainnya tidak mengalami perubahan berarti.
Baca Juga: Gaji Tunggal ASN Mulai 2026? Ini Arah Kebijakan Pemerintah yang Sedang Disiapkan
Skema Gaji yang Berlaku saat Ini
Sambil menunggu keputusan resmi di pertengahan tahun nanti, besaran gaji yang diterima ASN masih mengacu pada aturan penyesuaian terakhir.
Berikut adalah gambaran besaran gaji pokok yang diterima saat ini berdasarkan golongan:
Golongan I
- I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
- II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
- II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- II d: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Golongan III
- III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
- IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- IV d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Baca Juga: Skema Single Salary ASN 2026 Disebut Ubah Pola Gaji dan Cara Mengajar Guru di Sekolah
Nasib Pensiunan Juga Dibahas
Tidak hanya pegawai aktif, penyesuaian gaji pensiunan juga menjadi agenda penting. Kementerian Keuangan menegaskan koordinasi dengan Kementerian PANRB akan terus dilakukan agar seluruh aspek regulasi dan kesiapan anggaran benar-benar matang sebelum diumumkan ke publik.
Hingga saat ini, para ASN diminta untuk tetap fokus pada peningkatan kinerja sambil menunggu evaluasi ekonomi yang akan rampung pada pertengahan tahun 2026. ***
Editor : Dwi Puspitarini