Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir per 31 Desember 2024, total kekayaan Fadilah tercatat mencapai Rp11,15 miliar. Sebagian besar asetnya berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Surabaya, Sidoarjo, dan Sampang.
Penjemputan Fadilah Helmi dilakukan pada Selasa sore, 20 Januari 2026, di lingkungan Kantor Kejari Sampang. Ia disebut diperiksa terkait dugaan suap yang berkaitan dengan penanganan perkara di wilayah Sampang.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, membenarkan adanya dugaan tersebut, meski belum merinci detail perkara yang tengah didalami penyidik.
Selama menjabat sebagai Kajari Sampang, Fadilah Helmi diketahui memimpin penanganan sejumlah perkara strategis. Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan nilai mencapai Rp12 miliar.
Selain itu, ia juga terlibat langsung dalam penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD dr Mohammad Zyn Sampang.
Perempuan kelahiran Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, itu mulai menjabat sebagai Kajari Sampang sejak 27 Juni 2024. Sebelumnya, ia pernah mengemban tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kalimantan Selatan. Kariernya di Korps Adhyaksa juga mencakup penugasan di Kejari Mojokerto, Kejari Lamongan, serta Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Fadilah Helmi merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) dan meraih gelar Magister Hukum dari Universitas Airlangga (Unair).
Dalam perjalanan kariernya, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) di Kejari Gresik, sebelum kemudian dimutasi ke Barito Utara dan akhirnya ke Sampang.
Di luar penanganan perkara, Fadilah dikenal aktif dalam kegiatan pembinaan masyarakat. Ia kerap memimpin apel dan kegiatan penyuluhan hukum di sekolah-sekolah sebagai bagian dari upaya menanamkan nilai integritas sejak usia dini.
Namun sejak 20 Januari 2026, namanya kembali mencuat setelah diperiksa secara intensif oleh Satgas Kejaksaan Agung RI (Satgas 53). Setelah menjalani pemeriksaan awal di Surabaya, Fadilah kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk pendalaman lebih lanjut.
Rincian Harta Kekayaan Fadilah Helmi
1. Tanah dan Bangunan: Rp10.200.000.000
Tanah 165 m² di Kota Surabaya – Rp3.000.000.000
Bangunan 124 m² di Kota Surabaya – Rp3.500.000.000
Tanah dan bangunan 5 m²/12 m² di Kabupaten Sampang – Rp600.000.000
Tanah 5.000 m² di Kabupaten Sampang – Rp600.000.000
Tanah dan bangunan 60 m²/60 m² di Kota Surabaya – Rp1.500.000.000
Tanah dan bangunan 193 m²/45 m² di Kabupaten Sidoarjo – Rp1.000.000.000
2. Alat Transportasi dan Mesin: Rp642.300.000
Mobil Honda HR-V tahun 2017 – Rp300.000.000
Motor Vespa S 125 i-Get tahun 2020 – Rp42.300.000
Mobil Toyota Fortuner 2.4 tahun 2013 – Rp300.000.000
3. Harta Bergerak Lainnya: Rp24.700.000
4. Kas dan Setara Kas: Rp283.225.985
5. Surat Berharga & Harta Lainnya: Nihil
6. Utang: Nihil
Total Kekayaan Bersih
Rp11.150.225.985
Editor : Uways Alqadrie