KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Fenomena jam kerja berlebih atau overwork masih menghantui jutaan tenaga kerja di Indonesia. Merujuk pada data Sakernas Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus 2025, sekitar 25,47% atau satu dari empat pekerja di Indonesia menghabiskan waktu lebih dari 49 jam di tempat kerja setiap minggunya.
Angka ini merepresentasikan sekitar 37,32 juta orang yang bekerja rata-rata 10 jam per hari, melampaui batas normal yang diatur dalam regulasi kesehatan kerja. Kelompok usia produktif menjadi tulang punggung yang paling banyak terpapar beban kerja ekstrem ini.
Data menunjukkan usia 35-44 tahun menjadi kelompok terbesar dengan 9,5 juta orang bekerja overtime. Usia 25-34 tahun mengikuti di posisi kedua dengan 8,71 juta pekerja. Usia 45-54 tahun mencatat sekitar 8,38 juta orang dengan jam kerja sangat panjang.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan Dua Jenazah Tambahan di Pegunungan Bulusaraung
Sementara itu, mayoritas pekerja lainnya berada di rentang 35 hingga 48 jam per minggu, dan hanya sepertiga dari total angkatan kerja yang memiliki waktu kerja di bawah 35 jam.
Jurang Gender dan Geografis
Terdapat perbedaan signifikan dalam beban kerja jika dilihat dari kacamata gender. Pekerja laki-laki tercatat lebih banyak mengalami jam kerja berlebih (28,5%) dibandingkan perempuan (20,91%). Hal ini dipicu oleh dominasi laki-laki di sektor-sektor berat seperti transportasi, konstruksi, dan lapangan pekerjaan informal yang menuntut fisik ekstra.
Secara geografis, beberapa wilayah di Indonesia mencatatkan angka yang memprihatinkan. Nusa Tenggara Timur (NTT) memimpin dengan rata-rata 62 jam kerja per minggu, diikuti oleh Papua Barat Daya dan Sulawesi Barat yang mencapai 61 jam per minggu, artinya rata-rata pekerja di sana menghabiskan lebih dari 12 jam sehari untuk mencari nafkah.
Baca Juga: Momen Prabowo dan Didit Foto Bersama Zidane di WEF 2026 Davos Swiss
Kerja Keras Tanpa Kesejahteraan
Fakta yang paling pahit adalah jam kerja yang panjang tidak berbanding lurus dengan kemakmuran. Di wilayah dengan jam kerja ekstrem, rata-rata pendapatan bulanan masih stagnan di angka Rp 2,4 juta hingga Rp 3,3 juta.
Kondisi ini jamak ditemukan di sektor informal seperti pertanian dan perikanan, di mana jam kerja cenderung tidak teratur dan minim perlindungan hukum. Bagi jutaan buruh ini, bekerja melampaui batas bukanlah sebuah ambisi karier, melainkan keterpaksaan demi bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi.(*)
Editor : Thomas Priyandoko