Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Skandal Pelecehan 6 Mahasiswi, Bekas Dosen UIN Mataram Dituntut 10 Tahun Penjara

Ari Arief • Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:15 WIB

PENCABULAN: Tersangka kasus pencabulan mantan dosen UIN Mataram, Wirawan Jamhuri.
PENCABULAN: Tersangka kasus pencabulan mantan dosen UIN Mataram, Wirawan Jamhuri.

KALTIMPOST.ID, MATARAM-Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Wirawan Jamhuri, dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB).

Tuntutan ini dijatuhkan atas keterlibatan terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap enam orang mahasiswi di lingkungan kampus tersebut.

Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, mengonfirmasi bahwa sidang pembacaan tuntutan tersebut telah dilaksanakan secara tertutup pada Jumat (23/1/2026).

Selain hukuman fisik, Wirawan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak terpenuhi, maka masa hukuman akan ditambah dengan kurungan selama 190 hari.

Baca Juga: Kasus Dinkes Kubar Bergulir, Bupati Frederick Edwin Hormati Proses Hukum dan Kaji Pergantian Kadis

Dalam surat tuntutannya, Jaksa menilai Wirawan terbukti secara sah melanggar Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

 Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa melancarkan aksinya dalam kurun waktu 2022 hingga 2024 dengan memanfaatkan pengaruhnya sebagai Sekretaris Ma'had Al-Jami'ah dan pengajar Bahasa Arab. Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.(*)

Editor : Almasrifah
#seksual #dosen #hukuman #UIN #pelecehan #mataram